Site icon KaltengPos

Lahan Food Estate Sudah Berstatus APL

KEPALA DINAS KEHUTANAN KALTENG SRI SUWANTO (DISKOMINFOSANTIK KALTENG)

PALANGKA RAYA-Sejak pemerintah pusat menetapkan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai lokasi pengembangan program Food Estate, muncul argumen pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Salah satu kekhawatiran dari pihak yang menolak yakni penggunaan hutan lindung (HL) dalam megaproyek nasional tersebut.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sri Suwanto memastikan bahwa pengembangan Food Estate yang saat ini dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas berada pada kawasan yang sudah existing dan merupakan area penggunaan lain (APL).

“Soal adanya pihak yang menyebut bahwa lokasi Food Estate berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi hutan, maupun hutan produksi, kami pastikan bahwa pengembangan Food Estate yang sudah berjalan saat ini berada di kawasan yang sudah existing,” kata Sri Suwanto saat ditemui di Kantor Dishut Kalteng, Selasa (27/4).

Meski demikian, pihaknya tetap membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga mencadangkan sejumlah lokasi, yang beberapa di antaranya berada dalam kawasan HL. Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi dengan mengacu pada Pasal 19 UU Nomor41 Tahun 1999 tentang Kehutanandan PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

“Mekanisme yang dijalankan oleh Kementerian LHK adalah terlebih dahulu mengubah fungsi kawasan HL menjadi kawasan hutan produksi, mengingat bahwa belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari kawasan HL ke APL,” tuturnya.

“Penilaian atas kriteria dimaksud dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada Pasal 24 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan,” tambahnya.

Jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih, maka termasuk kawasan HL.

Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemprov Kalteng yang berada pada kawasan HL untuk menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.

“Sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020, penyediaan lahan Food Estate dari kawasan hutan telah memiliki payung hukumnya yakni Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate,” tegasnya.

Skema yang dapat dijalankan adalah dengan perubahan peruntukan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP).

Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyediaan lahan untuk Food Estate diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Dalam Pasal 108 PP Nomor 23 Tahun 2021 telah ada pengaturan mengenai KHKP yang digolongkan sebagai penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya menegaskan kembali bahwa pengajuan HL untuk Food Estate ini sedang menunggu persetujuan. Prosesnya pun masih lama. “Kami belum mengerti kapan dan berapa yang diizinkan untuk digunakan sebagai lahan Food Estate ini,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Exit mobile version