PANGKALAN BUN- Entah setan apa yang merasuki AR. Kakek yang memiliki empat cucu ini berbuat cabul terhadap anak yang masih usia 11 tahun. Bocah perempuan itu mengalami tindakan asusila usai dibujuk disertai ancaman oleh tersangka.
“Pelaku sudah mendekam di penjara. Saya meminta penyidik agar kasus ini menjadi perhatian serius. Korban sampai saat ini masih trauma dan merasa ketakutan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli ketika melakukan rilis di Mapolres Kobar, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Kejadian ini bermula ketika korban yang kala itu sedang bermain di sawitan yang ada di Pangkalan Bun. Korban kala itu sedang bermain ponsel pintar seorang diri. Tiba-tiba didatangi dan mengajaknya pergi ke belakang rumahnya.
Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga. Lalu diajak untuk berhubungan intim. Sempat juga diiming-imingi es krim.Korban menolak. Akhirnya menuruti kemauan pelaku sehingga keduanya berada di tanah lapang.
“Kaget dengan ulah tersangka, korban menolak dan langsung meninggalkan lokasi tersebut. Karena gagal, tersangka akhirnya mencari kesempatan di lain hari,” ujarnya.
Setelah beberapa hari, tersangka mendapat kesempatan itu. Kali ini dilakukan di rumah korban. Korban yang sedang asyik bermain ponsel pintar dipaksa untuk ikut nonton film dewasa. Rupanya pada saat nonton film, tersangka terangsang dan mengajak korban pergi ke semak-semak.
Korban yang dirundung takut sempat melarikan diri. Lalu terjatuh. Bukannya ditolong, malah menambil balok kayu dan mengancam korban.
“Dengan ancaman tersebut pelaku berhasil mencabuli korban. Usai melakukannya korban diberi uang Rp100 ribu,” ucapnya.(son/ram)