KUALA KAPUAS – Terhenti sudah pelarian M Tasa alias Kai. Warga Jalan Anjir Talaran Km 13, Kelurahan Antar Jaya Kecamatan Marabahan ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Batola dan Unit Reskrim Polsek Marabahan Kota di sebuah pondok pada Selasa (7/2) malam.
Pelaku diamankan setelah menganiaya korbannya Muhran (45) warga Handil Barais, Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kapuas. Kejadian itu terjadi di depan warung Akhmad Husaini di Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang.
“Pelaku M Tasa beserta barang bukti satu buah pisau, satu lembar baju warna hitam milik korban, dan Visum Et Repertum (VER) sudah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.
Kronologis kejadian, saat korban Muhran melintas di depan warung dipanggil oleh pelaku M Tasa yang saat itu sedang nongkrong di warung. Kemudian terjadi perdebatan berujung dengan perkelahian hingga korban terjatuh tersandar di motor, lalu pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju dan menusuk korban berkali-kali. Melihat korban sudah terkapar pelaku segera melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di betis sebelah kanan serta luka tusuk di punggung sebelah kanan. Korban saat ini sudah dirawat di rumah sakit.(alh/ram)