PALANGKA RAYA-Jumat (6/9/2024) Polres Pulang Pisau mengamankan beberapa orang terkait dengan adanya laporan dari Polsek Kahayan Hilir tanggal 2 September 2024, tentang dugaan pencurian dengan kekerasan.
Tempat Kejadian di jalan lintas Palangka Raya-Bahaur, Desa Gohong. Korban adalah AH (35), B (40) dan R (42).
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Adapun para pelaku yang sudah diamankan yaitu:
M R Alias A, F Alias I Bin D, D S Bin S (oknum anggota Polsek di Polres Kotim), A P Bin T (oknum anggota Polda Kalteng) dan S T S Bin K (oknum anggota Polda Kalteng).
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis.
“Apabila terbukti anggota Polri melakukan tindakan pidana, tentunya Kapolda Kalteng komitmen akan diproses baik secara disiplin, kode etik bahkan secara pidana,”katanya.
Barang bukti berupa:
1. Uang sebesar Rp400.000,- dalam aplikasi DANA milik R
2. 1 buah HP Vivo y12S warna merah hitam milik M R Alias A
3. 1 unit mobil merk Toyota Veloz warna putih Th. 2022.
4. 1 buah tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah.
5. 1 buah dompet merk classic modern warna pink.(ram)