KUALA KAPUAS – Tim Resmob Polres Kapuas diback-up Tim Resmob Polres Barito Kuala berhasil mengamankan tersangka Ardiyani alias Boy, warga Handel Pinang, Kelurahan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menerangkan, tersangka Ardiyani diamankan Selasa (22/11/2022) pukul 21.32 Wita.
“Tersangka Ardiyani diduga melakukan tindak pinda pencurian, terhadap korban Jonathan Rambang warga Kota Palangka Raya,” ungkap Kasatreskrim, Kamis (25/11/2022).
Modus tersangka, ketika terjadi kecelakaan di jalan trans Kalimantan Km 15 Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, tersangka mendatangi mobil korban. Bukannya memberikan pertolongan, mata tersangka langsung hijau, ketika melihat ada tiga telepon genggam yang berada di dalam mobil tersebut. Barang berharga itu langsung digondol.
Kronologis kejadian awalnya Senin, 14 November 2022 sekira pukul 07.00 Wib. Korban berangkat dari Kabupaten Pulang Pisau menuju Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan menggunakan mobil, dikarenakan kondisi cuaca hujan deras dan pada saat melewati jalan lintas trans Kalimantan Km 15 Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Saat itu mobil yang dikendarai korban tergelincir kearah kanan jalan dan menabrak pohon, dikarenakan panik maka korban langsung keluar dan mobil dan meminta pertolongan dan warga sekitar untuk membawa korban ke RSUD Kabupaten Pulang Pisau.
Setelah itu korban diantar oleh warga menuju RSUD Kabupaten Pulang Pisau tanpa membawa barang apapun sedangkan kondisi mobil dalam keadaan menyala, pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci, serta seluruh barang korban masih berada dalam mobil tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan kondisinya, korban meminta kepada warga yang mengantarnya untuk melakukan pengecekan terhadap mobil dan meminta tolong untuk membawakan barang-barang korban yang berada didalam mobil, Pukul 08.00 WIB setelah warga tersebut kembali ke IGD RSUD Pulang Pisau warga tersebut hanya membawa barang berupa satu unit Ipad, tas selempang dan kunci mobil.
Kemudian korban menanyakan tiga unit handphone (1 (satu) buah Handphone merk Iphone XS MAX wama dengan harga Rp. 19 juta, satu buah Handphone merk Iphone 7 warna dengan harga Rp. 9 juta dan satu buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6 Pro wama harga Rp. 1 juta dan disampaikan barang 3 (tiga) unit handphone tersebut sudah tidak ada lagi didalam mobil, kemudian pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp. 29 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (alh/ram)