PANGKALAN BUN- Oknum Anggota Dewan Pimpinan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial IB (35) yang juga kader Partai Golkar meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun. Politikus itu ditahan bersama oknum kepala sekolah (kasek) berinisial J (49). Kasus ini mendapat reaksi dari partai berlambang pohon beringin.
“Kasus yang membelitnya itu merupakan persoalan pekerjaan IB waktu menjadi kontraktor, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Golkar,” kata Wakil Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Ade Setiawan, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya masyarakat harus memahami bahwa kasus tersebut sudah terjadi beberapa tahun lalu. IB juga sangat kooperatif dengan selalu hadir saat dipanggil maupun diperiksa di Kejari Kobar. Publik mesti bisa membedakan status IB sebagai kontraktor dan kader partai, meski saat ini IB sudah menjadi kader dan merupakan bagian dari fraksi Golkar. Pihaknya juga tidak berdiam diri atas kasus yang membelit salah satu kader. Namun pihaknya tetap menghomati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami belum mengambil sikap atas kasus ini, karena para pengurus masih menunggu arahan pimpinan, apakah nantinya diberi pendampingan hukum atau putusan seperti apa, masih belum diketahui,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasipidum Yushar menegaskan, kasus tipikor yang menyeret oknum anggota DPRD Kobar dan kasek akan terus didalami. Proses hokum masih terus berjalan. Akan terus dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya tersangka lain, sembari menunggu hasil persidangan. Kalau nanti ditemukan ada tersangka lain, tidak tertutup kemungkinan akan terus diproses.
Selama proses pemeriksaan terhadap IB dan J ditemukan beberapa kejanggalan berkaitan dengan proyek swakelola itu. Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Banyak temuan dalam proyek yang dikerjakan oleh IB, baik masalah anggaran ataupun spek yang tidak sesuai. Keterlibatan oknum kasek berinisial J juga bagian dari persekongkolan kejahatan,” ujarnya.
Seperti diketahui IB dan J ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pindana korupsi (tipikor). Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar langsung menahan wakil rakyat itu bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial J (49). Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Rabu (23/11/2022).
IB dan J ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai. Tersangka J diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kasek).
Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha membenarkan eksekusi tersebut. Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Keduanya harus ditahan karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kobar akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua.
Para tersangka, lanjut kasi intel, dititipkan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Keduanya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai, Kobar. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058.
“Benar, keduanya sudah kami eksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, keduanya juga sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, kondisi keduanya baik-baik saja,” pungkasnya. (son/ce/ala)