Site icon KaltengPos

Ini Alasan Pembacaan Vonis Kasus Tipikor Kontainer Ditunda 

ILUSTRASI

PALANGKA RAYA-Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan kontainer memasuki babak akhir. Kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar tersebut telah masuk tahap pembacaan vonis. Sayangnya, agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini ditunda. Seyogianya pembacaan putusan akhir kepada terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra, Yoneli Bungai, dan H Akhmad Ghazali dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (26/1/2023).

Penundaan sidang dilakukan karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini berhalangan hadir.

“Ketua majelis hakim tidak dapat hadir karena beliau sedang dalam kedukaan, kabarnya ada anggota keluarga yang meninggal dunia,” ucap Zul Chaidir selaku penasihat hukum H Akhmad Gazali, kemarin.

Zul mengatakan, rencananya sidang pembacaan putusan perkara korupsi ini akan dilaksanakan pada pekan depan, Kamis (2/2) pekan depan.

Keterangan terkait penundaan sidang pembacaan vonis kasus korupsi ini juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Yoneli Bungai, Henricho Fransiscust SH. “Sidang pembacaan vonis ditunda ke minggu depan,” ucap Henricho.

Diketahui, tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer di Taman Kuliner, Jalan Yos Sudarso Ujung, Palangka Raya didakwa bersalah melakukan tindakan korupsi oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Saat sidang pembacaan tuntutan hukum yang digelar Kamis (22/12/2022) lalu, jaksa penuntut meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta membayar denda.

Akhmad Ghazali selaku pelaksana pekerjaan proyek ini dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Akhmad Ghazali juga dituntut untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ini senilai Rp1.286.127.300.

Tuntutan hukuman juga diajukan pihak jaksa kepada dua terdakwa lain, Sonata Firdaus Eka Putra dan Yoneli Bungai. Sonata Firdaus selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan harus membayar denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 4 bulan.

Sementara Yoneli Bungai yang merupakan mantan pejabat bendahara umum Pemko Palangka Raya yang ikut terseret dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 4 bulan. Namun terhadap Sonata Firdaus maupun Yoneli Bungai, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. (sja/ce/ala)

Exit mobile version