PANGKALAN BUN- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengungkapan kasus pencabulan. Kali ini gadis di bawah umur menjadi korban oleh pelaku bernama M Ningkefin (19). Pelaku yang tinggal di Kecamatan Pangkalan Lada harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena aksinya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Adhitya Dhani dalam rilisnya mengatakan, bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kejadian ini sendiri bermula ketika pelaku yang menghubungi korban agar datang kerumah. Karena merasa selama ini memiliki hubungan pertemanan tidak merasa curiga. Sehingga mendatangi rumah pelaku selayaknya bertamu.
“Sampai di sana, setelah beberapa menit ngobrol tiba-tiba pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban awalnya enggan dan menolak, tetapi karena berbagai jurus rayuan dilontarkan membuat korban takluk,” katanya.
Aksi bejat pelaku ini sendiri ternyata bukanlah kali pertama dilakukan di rumah. Aksi pencabulan ini ternyata sudah empat kali di lokasi yang berbeda-beda. Rupanya setelah beberapa waktu berselang orang tua korban merasa sikap dan perilaku korban mengalami perubahan. Akibatnya korban diinterogasi dan akhirnya mengakui bahwa selama ini diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
“Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke polsek dan langsung ditangani Unit PPA Polres Kobar. Pelaku kami tahan dan periksa mengakui perbuatannya,”ucapnya.(son/ram)