PALANGKA RAYA-Jumat (25/3/2022) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau atas nama tersangka Hatni Als Maskur Bin Arjani yang disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya, S.H., M.Hum, Aspidum dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.
Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH menjelasnkan, kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Hatni Als Maskur Bin Arjani. Pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka pergi ke rumah saksi Warni Bin Lasimin di Kelurahan Palingkau Lama RT 16 Kecamatan, Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dengan tujuan untuk menjual besi-besi bekas.
Sesampainya di rumah saksi Warni, tersangka memanggil saksi Warni namun tidak ada jawaban dikarenakan saksi Warni sedang mandi, setelah itu tersangka menunggu di depan pintu dan pada saat itu tersangka melihat 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan nomor IMEI 1 868093051518278 dan IMEI 2 86809305158260 milik saksi Warni yang sedang di cas yang berada di lantai dekat pintu. Selanjutnya tersangka mengambil HP tersebut tanpa sepengetahuan darisaksi WARNI tersebut dan menyimpannya di dalam saku celana yang kemudian dibawa pergi oleh tersangka.
Kemudian sekitar jam 19.30 WIB tersangka mendatangi rumah saksi Muhammad Amin untuk menjual HP Merk VIVO Y21 tersebut kepada saksi Muhammad Amin dengan harga Rp. 1.000.000. Namun pada saat itu saksi Muhammad Amin menawar dengan harga Rp900.000 dan harga tersebut disepakati oleh tersangka, namun saat itu saksi Muhammad Amin menanyakan kotak HP tersebut dan tersangka memberitahukan bahwa kotaknya berada dirumah, sehingga pada saat itu saksi Muhammad Amin bersedia membayar Rp250.000 dan untuk sisanya akan dibayar satu minggu kemudian. Bahwa akibat dari perbuatan tersangka tersebut, saksi Warni mengalami kerugian materill sebesar Rp3.450.000.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain. Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah tercapai perdamaian antara Korban dan tersangka tanggal 16 Maret 2022, yang dihadiri korban Warni dan keluargannya, tersangka Hatni dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik.
“Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka dengan pengembalian 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan nomor IMEI 1 868093051518278 kepada korban,” terangnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Jajaran Kacabjari Palingkau serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.
“Sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Dr Fadil Zumhana.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)