Site icon KaltengPos

Kajari Pulpis Lantik Heru Pujakesuma sebagai Kasi Pidsus

ROTASI JABATAN: Kajari Pulpis Dr Priyambudi melantik Kasi Pidsus Kejari Pulpis Heru Pujakesuma menggantikan Muhammad Arsyad. Saat ini Muhammad Arsyad bertugas di kejaksaan Tinggi Kalsel. (FOTO: KEJARI PULPIS UNTUK KALTENG POS)

ROTASI JABATAN: Kajari Pulpis Dr Priyambudi melantik Kasi Pidsus Kejari Pulpis Heru Pujakesuma menggantikan Muhammad Arsyad. Saat ini Muhammad Arsyad bertugas di kejaksaan Tinggi Kalsel. (FOTO: KEJARI PULPIS UNTUK KALTENG POS)

PULANG PISAU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau (Pulpis) Dr Priyambudi SH MH melantik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulpis Heru Pujakesuma SH MH. Selain itu juga dilakukan penyambutan terhadap dua Jaksa baru. Yaitu Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dan Alfonsus Hendriatmo SH yang baru saja dilantik menjadi jaksa beberapa waktu lalu.

Pelantikan Kasi Pidus ini juga diikuti semua Kasi, Kasubagbin, Ketua IAD beserta seluruh pegawai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Pulpis, Rabu (5/01). Heru Pujakesuma menggantikan Muhammad Arsyad SH yang pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Sebelumnya Heru Pujakesuma, bertugas di Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Saat itu Priyambudi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pejabat Kasi Pidsus lama Muhammad Arsyad atas sumbangsih selama ini yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Walaupun Pak Arsyad hanya bertugas lebih kurang dua bulan, tetapi sumbangsih dan kontribusinya sangat membantu Kejari Pulpis dalam menangani perkara korupsi,” kata Priyambudi.

Dia juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Heru Pujakesuma. “Selamat datang dan bergabung di keluarga besar Kejari Pulpis. Semoga dapat beradaptasi dan bekerja sama dengan baik sebagai Kasi Pidus,” lanjutnya.

Setelah acara pelantikan Kasi Pidsus yang baru, Kejaksaan Negeri Pisau juga menerima dan menyambut dua jaksa yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu. Dua jaksa yang baru ini nantinya akan menutupi kekurangan jaksa dan memperkuat kinerja Kejari Pulpis dalam penanganan perkara. (art/ala)

Exit mobile version