Site icon KaltengPos

Pelaksanaan Kepemimpinan dan Kinerja Harus Memiliki Strategi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

PRESIDEN Republik Indonesia Joko Widodo telah meluncurkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan telah memiliki visi jangka panjang “Indonesia Emas 2045” yakni suatu gagasan yang bertujuan untuk menjadikan “Negara Nusantara yang Berdaulat (ketahanan, kesatuan, mandiri, aman), MAJU (berdaya, modern, tangguh, inovatif, adil) dan Berkelanjutan (lestari dan seimbang antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan)”.

Visi Indonesia Emas 2045 dibangun berdasarkan empat pilar yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pilar-pilar tersebut antara lain  Pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembangunan ekonomi berkelanjutan.   Pemerataan pembangunan. Pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.

Tujuan dari keempat pilar tersebut sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa.  Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk menghadapai Indonesia Emas 2045 serta megatrend global, Jaksa Agung Republik Indonesia (Prof. Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.M.) telah menetapkan kebijakan pada saat Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 lalu, dengan mengangkat Tema Rakernas “Mewujudkan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” dimana hasil Rakernas wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan.

Kemudian pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tanggal 22 Juli 2024 lalu, Jaksa Agung telah mempertegas dengan menetapkan tema HBA 2024 untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas tahun 2024-2025 (22 Juli 2024 s.d. 22 Juli 2025), yaitu “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Perhatikan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung dimaksud khususnya butir 7 yaitu, Persiapkan arah kebijakan institusi Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

“Saya mengharapkan jangan menunggu datangnya petunjuk dari Pimpinan barulah Saudara melaksanakannya, namun Saudara-Saudara sudah dapat merancang “peta jalan” menuju Indonesi Emas 2045 berdasarkan hasil pelatihan yang telah Saudara terima di Pelatihan Kepemimpinan Administrator ini,” tegas Plt. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Perubahan yang telah dilakukan dalam kerangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator adalah sebuah model pembelajaran, namun perubahan sesungguhnya ada dalam pelaksanaan tugas tugas kedepan. Leo juga mengingatkan Perubahan harus dilakukan secara berkelanjutan dalam segala aspek pelaksanaan tugas dan fungsi. Perubahan yang telah dilakukan akan menjadi tolok ukur kinerja dan prestasi, baik buruknya kinerja institusi tergantung pada kinerja dan prestasi.

“Untuk itulah saya ingin mengingatkan Saudara bahwa dalam pelaksanaan kepemimpinan dan kinerja harus memiliki suatu strategi yang jelas dan terukur dalam pencapaiannya. Strategi Kepemimpinan yang saya maksudkan adalah “KOP” yaitu Konsolidasi (artinya memperkuat, meyatukan, serta memperteguh hubungan baik internal dan eksternal untuk menghasilkan sinergi ekosistem yang saling membutuhkan), Optimalisasi (pencapain kinerja harus sesuai harapan secara efektif dan efisien), dan Publictrust (ukuran kinerja dan pelayanan publik di tempat kerja harus berdampak kepada kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah bahwa Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat),” bebernya.

“Sedangkan Strategi Kinerja, saya sebut “KITA” yaitu kolaborasi (bekerjasama secara keseluruhan dengan seluruh stakeholders), Inovasi (jangan senang dengan cara kerja yang kuno (eksisting) namun selalu cari terobosan inovatif dengan melakukan pembaharuan atau perubahan untuk menghilangkan gap antara kondisi eksisting dengan kondisi yang diharapkan), Transformasi (perubahan menyeluruh atau dramatis yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas institusi Kejaksaan), dan Adaptif (dimana Saudara sebagai Pemimpin harus dapat membawa intitusi Kejaksaan sebagai perilaku yang menyesuaikan dengan keadaan lingkungan yang selalu dinamis),” tambahnya. (hms/ala)

Exit mobile version