Site icon KaltengPos

Tuntaskan Kasus Mafia Tanah dan Mafia Minyak Goreng

JAKARTA–Usai libur lebaran, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas. Mereka memastikan bahwa semua kasus yang tengah ditangani di level kejaksaan negeri (kejari), kejaksaan tinggi (kejati), maupun Kejagung diteruskan. Termasuk kasus-kasus yang mendapat sorotan. Mulai kasus mafia tanah, mafia pupuk, hingga mafia minyak goreng.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus mafia minyak goreng terus dilaksanakan oleh Kejagung dan Kejati DKI. Dia memastikan bahwa kasus tersebut bakal dibongkar sampai tuntas.

Menurut Burhanuddin, penanganan kasus mafia tanah, mafia pupuk, dan mafia minyak goreng tidak hanya penting lantaran menyangkut hajat hidup masyarakat. Dia menyebut, penanganan kasus-kasus itu turut membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Salah satu buktinya adalah hasil survei Indikator Politik. Pada rilis hasil survei akhir bulan lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan naik signifikan.

Dari posisi kedelapan kini kejaksaan berada di posisi empat. Karena itu, Burhanuddin mengapresiasi Kejari Kabupaten Pekalongan dan Kejati DKI atas kinerja mereka dalam menangani kasus mafia tanah, mafia pupuk, dan mafia minyak goreng. “Saya berharap prestasi (Kejari Kabupaten Pekalongan dan Kejati DKI) tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain,” imbuh Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus mafia tanah ditangani oleh Kejati DKI. Kasus itu terkait dengan aset milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur. Pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk mendalami kasus berkualifikasi tindak pidana korupsi tersebut. Tidak terkecuali pemeriksaan saksi dari PT Pertamina.

Sementara itu, kasus mafia pupuk ditangani oleh Kejari Kabupaten Pekalongan. Penanganan kasusnya dilakukan sesuai dengan perintah jaksa agung. “Mafia pupuk itu sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara,” tegas Burhanuddin.

Untuk itu, dia memerintahkan agar kasusnya ditangani segera dan sedetail mungkin. Sehingga tidak ada lagi mafia pupuk di Indonesia.

Untuk itu, Burhanuddin tidak hanya mendorong penanganan kasus mafia pupuk oleh Kejari Kabupaten Pekalongan, dia juga meminta kejari dan kejati di daerah lainnya memelototi potensi mafia pupuk.

“Saya tegaskan kembali para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk,” beber dia.

Bila perlu, lanjut Burhanuddin, kejari dan kejati lain meniru penanganan kasus mafia pupuk oleh Kejari Kabupaten Pekalongan. Sehingga mereka paham dan mengerti pola pergerakan mafia pupuk. “Dan (memahami) modus operandinya,” terang dia. (hms/ala)

Exit mobile version