KUALA KAPUAS – Kepastian hukum terhadap terpidana SU yang bersalah melakukan perkara tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah berkekuatan hukum, sehingga dilakukan eksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Jaksa eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kapuas Theodorus Ludong, SH melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana SU di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas, Rabu (15/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Kapuas Theodorus Ludong, eksekusi tersebut, karena terpidana SU telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar UU ITE, berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Terpidana SU ditahan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas untuk menjalani hukuman,” ucapnya.
Theodorus menerangkan, sebelum eksekusi, terpidana SU dibawa ke Kejari Kapuas dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan diantarkan ke Rutan Klas IIB Kuala Kapuas untuk jalani masa hukumannya.
Sebelumnya terpidana SU mengajukan banding terhadap hukuman sembilan bulan penjara, dan banding ditolak. SU tersangkut perkara UU ITE melalui Media Sosial (Medsos). (alh)