Total Sudah Empat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Tigor Untung Marjuki Sirait, SH, MH, kembali melaksanakan Program Unggulan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, atau Restorative Justice (RJ).
Kajari Kapuas Arief Raharjo menerangkan, hal tersebut sebagaimana dimaksud, dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, dan program tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung R.I, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM.
“Bertujuan untuk mengedepankan Hati Nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum, dan mengedepankan Rasa Keadilan yang ada di masyarakat,” tegas Arief Raharjo.
Kejaksaan Negeri Kapuas, lanjut Arief Raharjo, pada periode Januari hingga September Tahun 2021 telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak empat perkara tindak pidana umum.
“Di antaranya tersangka Ripae’i melanggar Pasal 362 KUHP, tersangka Rahmadi melanggar Pasal 480 KUHP, tersangka Fathurrahman melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan tersangka Hagy Baptisa alias Hagi Baptista melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kajari.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kapuas Tigor Sirait menambahkan, dengan pendekatan yang dilakukan secara humanis, pada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya saat ini, Kejaksaan Negeri Kapuas, khususnya pada Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) keempat, Kamis (16/9).
“Yaitu terhadap tersangka Hagy Baptista alias Hagi yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” ucap Tigor.
Perkara ini bermula, tersangka Hagy Baptisa alias, Jum’at tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di depan Kios / bengkel sepeda motor milik tersangka yang terletak di Jalan Kapt. Piere Tendean RT. 020, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan terhadap Saksi Haryono (Ketua RT).
Tersangka dengan cara memukul wajah Saksi Haryono sebanyak dua kali, menggunakan tangan kanan tersangka hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah saksi korban Haryono.
Hal tersebut dilakukan, oleh tersangka dikarenakan tersangka tidak terima ditegur dan dinasehati oleh Saksi Haryono pada saat terjadi pertengkaran, antara tersangka dengan adik serta ibu tersangka.
Tigor mengakui, berdasarkan penelitian, dan fakta-fakta pada berkas perkara yang dilakukan oleh Alfian S.H selaku Jaksa Peneliti berkesimpulan, bahwa tersangka Hagy Baptisa alias Hagi dapat dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dikarenakan telah memenuhi syarat dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tegas Tigor. (alh)