Site icon KaltengPos

BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kalteng

KERJA SAMA: Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/6).

PALANGKA RAYA-Melanjutkan keberhasilan pendampingan oleh bidang datun kejati kalteng sepanjang tahun 2021 s/d 2022 dalam mengoptimalkan program BPJS Ketenagakerjaan maka pada Kamis (23/6) pukul 15.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dilaksanakan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH, MHum dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Hj Rini Suryani SE, MM.

Penandatanganan Perjanjian disaksikan oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum Koordinator Dr Erianto SH MHum. Kasi PPH Juriyah SH, MH dan Kasi Perdata Rahmat Hidayat SH, MH serta para JPN jajaran datun. Sementara dari BPJS hadir menyaksikan asisten deputi wilayah bidang warsik, kepala BPJS Palangka Raya, Kabid kepesertaan dan jajaran.

Dalam sambutannya Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Hj. Rini Suryani, SE., MM., menyampaikan terimakasih kepada Kajati, Asdatun dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun yang selama ini telah  melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan ke depan melalui Kerjasama ini dapat meningkatkan jumlah perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sinilah peran Kejaksaan membantu, mendukung dan mendampingi program BPJS ketenagakerjaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian Kerjasama (PKS) oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus merupakan kehormatan kepada Kejaksaan yang mana Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah merasakan manfaat yang positif atas kehadiran dan peran Jaksa Pengacara Negara.

“Saya atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini. Dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini saya berharap dapat segera ditindaklanjuti baik dalam hal permintaan Bantuan Hukum yang nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun Permintaan Pertimbangan Hukum baik berupa Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum serta Tindakan Hukum Lainnya,” ujar Kajati.

Kajati juga menegaskan dan meminta Jajaran JPN untuk melakukan langkah optimal memberikn pendampingan kegiatan BPJS ketenagakarjaan. Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut dalam rangka efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum terhadap implementasi Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)

Exit mobile version