Site icon KaltengPos

Komisi Kejaksaan Kawal Penanganan Perkara Korupsi Pertamina

Nurokhman

KOMISI Kejaksaan Republik Indonesia membentuk tim dalam mengawal proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT. Pertamina Patra Niaga, tahun 2018-2023.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan rapat pleno Komjak RI pada 10 Maret 2025.

Para komisioner yang mendapatkan mandat tugas ini yaitu, Babul Khoir, Rita Serena Kolibonso dan Nurokhman.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan RI menegaskan komitmen lembaga itu dalam memastikan proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi di PT. Pertamina Patra Niaga berada pada rel penegakan hukum, profesional dan berintegritas.

Tim itu akan bertugas memantau dan mengawasi penanganan kasus, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus.

Tim tersebut juga akan melaporkan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Ketua Komisi Kejaksaan secara berkala.

“Guna memastikan seluruh proses hukum penyidikan dugaan korupsi di PT. Pertamina Patra Niaga ini sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan membentuk tim, sebagai komitmen mengawal pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, Rabu 26 Maret 2025.

Disampaikan, tim bentukan Komjak ini bekerja dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT. Pertamina Patra Niaga, tahun 2018-2023.

“Kita membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan.

Kita memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini,” terangnya.

Pembentukan tim ini sejalan dengan tugas Komisi Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik. (hms/ala)

Exit mobile version