Site icon KaltengPos

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Palangka Raya– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur D, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/1) lalu. Keputusan ini diberikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka berinisial H, yang diduga melanggar Pasal 310 KUHP.

Menurut Dr. Neva Sari Susanti, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, termasuk adanya kesepakatan damai dengan korban,” ujar Dr. Neva.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta para jaksa fungsional yang telah berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan keadilan restoratif. “Pendekatan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan untuk lebih dekat dengan masyarakat, sebagaimana arahan dari Bapak Jaksa Agung,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkan keputusan ini kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Dengan adanya pendekatan keadilan restoratif ini, Kejaksaan berharap dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.(hms)

Exit mobile version