Rabu, April 9, 2025
24.2 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Restorative Justice

Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Palangka Raya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya  yang  melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka RA.

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur D, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/1) lalu.

Kasus Penipuan Diselesaikan melalui Restorative Justice

Pada Senin (26/6), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH.,menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur atas nama tersangka Y melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Kasus Pencurian Sawit di PT MPG Dihentikan

PALANGKA RAYA-Kamis (30/3/2023), Tanggal 30 Maret 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) atas nama Tersangka I yang disangka Pasal 362 KUHP Atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kejaksaan Terapkan Restorative Justice

Kajati Setujui Usulan Kejari Kapuas untuk Menghentikan Penuntuan Perkara Penganiayaan PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH MHum menyetujui usul dari Kejaksaan...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/