Site icon KaltengPos

Satlantas Polres Katingan Sosialisasikan Aplikasi SIGNAL

KASONGAN – Satlantas Polres Katingan terus gencar mensosialisasikan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui penyuluhan langsung kepada masyarakat, Sabtu (1/2). Dengan hadirnya layanan digital ini, masyarakat kini dapat mengurus pengesahan STNK tahunan dengan lebih mudah tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Cukup mendaftarkan diri serta data kepemilikan kendaraan (khusus perorangan, bukan badan hukum), maka proses pengesahan STNK dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit. Tanpa antre dan tanpa menunggu lama, seluruh proses dapat diselesaikan langsung melalui smartphone, menjadikan SIGNAL sebagai layanan One Stop Service yang praktis dan efisien.

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Katingan, AKP Hariyanto, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan. Terlebih, kini pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.

Aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan bukti digital sah, seperti e-TBPKP (tanda bukti pelunasan pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri). SIGNAL tersedia dan dapat diakses melalui perangkat berbasis iOS dan Android, memberikan kemudahan bagi pengguna di seluruh Indonesia.(hms)

Exit mobile version