PALANGKA RAYA - Dua orang pemilik sekaligus pengajar sebuah bimbingan belajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial BPW dan YM dijadikan terdakwa dan sudah disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Polda Kalteng tahun 2025 sempat tak terpublis di media.
Skandal penerimaan Akpol 2025 ini sendiri berawal dari terdakwa I yaitu BPW yang diketahui merupakan pengelola sebuah tempat bimbingan belajar di kota Semarang bernama PATAS.
PATAS yang dikelola BPW bersama YM sendiri dikenal merupakan tempat bimbingan belajar bagi anak anak sekolah yang memerlukan persiapan untuk bisa lolos tes seleksi UTBK untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri.
Berdasarkan keterangan yang terdapat di SIPP PN Palangkaraya, diketahui bahwa untuk kegiatan tes CAT atau Computer Assisted Test untuk penerimaan Akpol yang dilaksanakan oleh Polda Kalteng dilaksanakan pada 3 Mei 2025 di Aula BKD Provinsi Kalteng.
Beberapa hari sebelum tes tersebut dilaksanakan BPW menawarkan kepada para peserta bimbel bantuan agar para peserta bisa menjawab pertanyaan saat mengikuti tes CAT Akpol tersebut.
Dalam dakwaan, BPW kemudian menyuruh para para peserta bimbel untuk menyiapkan sebuah flashdisk dan kemudian menyuruh mereka untuk mengunduh sebuah aplikasi.
Aplikasi itu memiliki fungsi sebagai alat proses penggandaan atau pencerminan data atau tampilan dari satu perangkat ke perangkat lain (mirroring) yang bernama DWService yang ada di link akun google drive yang sudah dipersiapkan terdakwa BPW.
Lewat pertemuan Zoom meeting BPW kemudian juga memberikan arahan kepada para siswa peserta cara bagaimana menggunakan aplikasi yang ada didalam flashdisk yang mereka siapkan tersebut pada saat tes itu dilaksanakan.
Singkat kata pada saat tes CAT AKPOL Polda Kalteng itu dilaksanakan, ternyata memang siswa bimbel ada yang mengikuti arahan yang diberikan oleh BPW yaitu menggunakan flashdisk tersebut untuk menjawab soal CAT.
Perbuatan siswa menggunakan bantuan flashdisk utuk menjawab pertanyaan tes CAT itu ternyata sempat dilihat dan dipergoki oleh siswa peserta tes lain yang kemudian melaporkannya kepada petugas panitia tes Akpol Polda Kalteng.
Petugas panitia yang menerima laporan kemudian memeriksa calon siswa yang dilaporkan curang tersebut.
Setelah itu petugas panitia juga menemukan satu peserta lainnya yang diduga curang saat mengikuti tes dengan menggunakan cara yang sama yaitu menggunakan bantuan flashdisk.
Dari pemeriksaan terhadap para peserta tes inilah akhirnya terungkap perbuatan BPW dan YM itu.
Mereka dijadikan terdakwa dalam kasus ini karena diduga memberikan bantuan kepada sejumlah peserta tes yang ikut di dalam bimbing belajar mereka untuk menjawab pertanyaan saat tes.
Dalam periode bulan Juli dan Agustus 2025 ini, sidang masih beragendakan saksi-saksi yang memberatkan kedua terdakwa.(ram)
Editor : Agus Pramono