NANGA BULIK - Gelombang protes menguat dari dalam tubuh Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB). Para anggota menuntut Pemerintah Kabupaten Lamandau segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar legalitas kepengurusan saat ini.
Pasalnya, kepengurusan Gapoktanhut SBB dianggap sudah jauh melenceng dari tujuan awal dan tidak lagi sesuai dengan tujuan awal yakni mensejahterakan anggotanya. Keberadaan Gapoktanhut SBB juga dinilai janggal karena tidak memiliki kantor resmi, dan tidak jelas laporan keuangannya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan Kantor Gapoktanhut SBB yang beralamat di Jalan Batu Batanggui, RT 004 RW 000. Faktanya klaim alamat tersebut tidak ditemukan, baik fisik bangunan maupun papan nama.
Sementara itu, ruko eks Kantor Gapoktanhut yang beralamat di Jalan Bukit Hibul Timur, diketahui saat ini tidak lagi dipepanjang, dan telah disewa oleh pemilik baru sebagai toko elektronik.
Selain itu kepengurusan Gapoktanhut SBB dinilai gagal menjalankan mandat organisasi, tidak transparan dalam pengelolaan, dan abai terhadap hak-hak anggota. Beberapa anggota bahkan menyebut pengurus telah bertindak layaknya “pemilik tunggal” sumber daya yang seharusnya dikelola bersama.
“SK Bupati itu harus dicabut. Selama ini pengurus hanya memanfaatkan kedudukan, sementara anggota dibiarkan tidak tahu apa-apa soal laporan keuangan, kegiatan, dan hasil kerja. Seolah-olah pengelolaan kebun seperti milik pribadi,” tegas Ariyani, salah satu anggota Gapoktanhut SBB, Selasa (12/8/2025).
Ariyani menerangkan, pihaknya telah berupaya menyurati pengurus Gapoktanhut SBB dengan maksud pengurus memberikan penjelasan terkait pelaporan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 3.021 hektare secara transparan kepada semua anggota.
“Kami sudah berulang kali melayangkan surat ke ketua Gapoktan supaya memberi penjelasan kepada kami anggota, bahkan sampai datang ke rumahnya. Tapi jujur sampai sekarang belum ada tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota lainnya, Eddyansyah. Ia berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan menyelesaikan kisruh ini. Dirinya khawatir apabila hal ini dibiarkan berlarut - larut maka rawan terjadi konflik di kemudian hari.
“Keinginan dari anggota tidak lain, pengurus saat ini diganti dan SK yang ditandatangani bupati di tahun 2022 dicabut. Karena sesuai AD/ART sudah jelas pelanggarannya. Kami minta ketegasan Pemda dan aparat supaya ini bisa segera selesai,” tukas Eddy.
Baca Juga: Gapoktanhut SBB yang Dipimpin Aprina Maya Rosilawati Dianggap Semena-mena
Untuk diketahui, sesuai dengan SK Bupati Lamandau nomor 188.46/124/IV/HUK/2022 tentang penetapan Gapoktanhut Sepakat Behaum Bakuba, tercatat Aprina Maya Rosilawaty sebagai ketua, Muslim sebagai sekretaris dan Sri Winarsih sebagai bendahara. (lan/ala)
Editor : Ayu Oktaviana