Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polda Kalteng Bongkar Peredaran Beras Oplosan Merek JDR

Ayu Oktaviana • Rabu, 17 September 2025 | 09:24 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahton menunjukkan barang bukti.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahton menunjukkan barang bukti.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa peredaran beras oplosan yang diklaim sebagai produk premium.

Polisi menyita 1.080 kilogram beras dari berbagai kemasan merek The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR), sementara total peredaran sejak awal 2025 ditaksir mencapai 270 ton.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, tersangka berinisial DAW (39) diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu sejak tahun 2020.

Modusnya, beras dibeli dari Lumajang seharga Rp14 ribu per kilogram lalu dipasarkan kembali di Palangka Raya, Sidoarjo, dan Banjarmasin dengan harga sekitar Rp21 ribu per kilogram.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan dari sepuluh indikator mutu beras, tiga indikator mutu beras JDR tidak memenuhi syarat, salah satunya kadar butir patah yang mencapai 30 persen, padahal batas maksimal untuk kategori premium hanya 14 persen,” kata Erlan didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9/2025).

Dari operasi di 3 ritel modern di Palangka Raya yakni KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung, Sendy,s Jalan G.Obos dan Toko A2 Fresh.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 43 karung beras kemasan 3 kilogram, 88 karung beras 5 kilogram, serta 52 karung beras 10 kilogram, berikut alat pengemasan seperti mesin sealer, timbangan digital, dan ribuan plastik kemasan bermerek.

“Pelaku mengemas ulang beras kualitas biasa ke dalam karung berlabel premium, lalu menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Rimsyahtono.

Atas perbuatannya, DAW dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.(ovi/ram)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#harga eceran tertinggi (HET) #Polda Kalimantan Tengah #standar mutu #mutu beras #beras oplosan