PURUK CAHU -Remaja bernama Jenius resmi ditahan oleh kepolisian Polres Murung Raya (Mura) lantaran menghabisi warga dengan senjata tajam parang, meski yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Tim Gabungan dari Buser Satreskrim Polres Murung Raya (Mura), Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, Polsek Tanah Siang Selatan dan dibantu oleh TNI berhasil menangkapnya, Sabtu (17/1/2026).
Korban pembunuhan sendiri berinisial YG (29) yang beristri orang Desa Olung Siron, KecamatanTanah Siang, Kabupaten Murung Raya.
Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku J (26) berhasil diamankan dikediamannya oleh aparat gabungan.
Marah saat acara Balian
Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKBP Rahmad Tuah, Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan.
Kronologi kejadian, pada Jumat (16/1/2026) pukul 17.00 WIB, pada waktu akan dilaksanakan prosesi Balian (pengobatan secara tradisional) di rumah pelaku di Desa Olung Siron tiba-tiba langsung memukul Dukun Roma dan Uping dengan menggunakan tangan kosong.
Kemudian pelaku mengusir semua orang dari dalam rumahnya termasuk ayah pelaku dan langsung mengunci rumahnya sendiri dari dalam.
Mendengar hal tersebut, Linmas setempat dan warga mencari pelaku dengan niat untuk menjaga pelaku apabila ada terlihat akan diamankan dengan dibantu warga sekitar.
Beberapa saat kemudian di areal Desa Dirung Tino (Bukit) terdengar ada teriakan suara dari korban YG kemudian warga sekitar TKP segera melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Kemudian pukul 23.00 WIB warga bersama aparat Kepolisian mengecek ke TKP di Sungai Soko terlihat korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan beberapa luka ditubuh korban akibat senjata tajam yang diketahui ditebas oleh pelaku menggunakan parang jenis mandau.
"Sesaat kemudian anggota Kepolisian beserta warga sekitar melakukan evakuasi kepada seluruh warga yg ada di sekitar TKP dikarenakan pelaku juga sering menyerang warga yang melintas didepan rumahnya," jelas AKP Rahmad.
Korban langsung dibawa petugas ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan Visum Et Revertum.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 468 Ayat 2 UU.RI No. 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana," jelas AKP Rahmad.(irj/ram)
Editor : Agus Pramono