SAMPIT – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang bersumber dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terus berjalan.
Aparat penegak hukum dari Kejaksana Negeri (Kejari) Kotim kini fokus melakukan pemeriksaan terhadap para penerima bantuan hibah yang tersebar di seluruh wilayah Kotim.
Berdasarkan informasi internal yang diperoleh, proses pemeriksaan telah menyasar ratusan penerima dana hibah.
Dari total sekitar 251 penerima, hingga kini lebih dari 160 penerima telah diperiksa.
“Masih berjalan. Dari 251 penerima, sudah sekitar 160-an yang kami periksa. Proses ini masih berlanjut dan minggu depan akan dilakukan pemeriksaan lagi, karena kami bagi waktunya antara pemeriksaan administrasi dan cek lapangan,” ungkap sumber internal kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui dokumen, tetapi juga dengan turun langsung ke lokasi penerima hibah untuk memastikan kesesuaian antara proposal yang diajukan dan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
“Kami cek langsung ke lapangan, penerimanya seperti apa, kegiatannya benar atau tidak, sesuai tidak dengan yang dimohonkan ke pemerintah daerah melalui Setda,” katanya.
Kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Dugaan awal penerima tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat. Ada dugaan dana yang diberikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, ada yang masuk kantong. Termasuk dana hibah untuk kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid dan gereja,” jelasnya.
Ia mencontohkan, proyek pembangunan rumah ibadah yang dinilai tidak sebanding antara besaran anggaran dan hasil fisik di lapangan.
“Kami cek langsung, misalnya ada pembangunan masjid dengan anggaran Rp100 juta, tapi hasil fisiknya hanya sekitar belasan meter. Secara logika itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini aparat belum dapat memastikan besaran kerugian negara. Proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan rekapitulasi hasil pemeriksaan lapangan.
“Untuk sementara belum bisa ditaksir kerugiannya. Tapi yang jelas ada kerugian, meskipun kecil-kecil. Semua temuan akan kami rekap, dan nanti diserahkan ke BPK untuk penghitungan resmi kerugian negara,” tegasnya.
Pemeriksaan dana hibah ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kotim, yang tersebar di 17 kecamatan.
Tidak ada wilayah tertentu yang menjadi fokus khusus karena seluruh penerima hibah menjadi objek pemeriksaan.
“Sebarannya merata, tidak hanya satu kecamatan. Semua kami periksa. Ketua penerima hibah kami panggil, kami cek penggunaan anggaran, mulai dari proposal awal sampai proposal setelah anggaran disetujui dan ditetapkan,” pungkasnya.(ram)
Editor : Agus Pramono