PALANGKA RAYA – Polemik dugaan malpraktik di RSUD dr Doris Sylvanus kian memanas. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur rumah sakit tersebut, Suyuti Syamsul, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang menuding dirinya melakukan pemalsuan rekam medis.
Langkah itu diambil setelah ia mengaku telah mengetahui secara jelas pihak yang melaporkannya. Suyuti menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum.
“Setelah ada kejelasan siapa yang dimaksud, saya punya legal standing untuk fight back. Selesai cuti bersama, saya akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan saya,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Bantah Akses Rekam Medis
Suyuti menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap rekam medis pasien. Ia menjelaskan bahwa rekam medis merupakan ranah profesional tenaga kesehatan, bukan manajemen rumah sakit.
“Saya bukan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan bukan tenaga kesehatan pemberi asuhan, sehingga tidak punya kewenangan apalagi akses untuk membuka atau mengubah rekam medis,” tegasnya.
Ia juga menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk error in persona atau kekeliruan dalam penentuan subjek hukum.
Menurutnya, sebagai Plt Direktur, tugasnya lebih pada aspek manajerial, bukan teknis medis. Karena itu, ia merasa perlu mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baiknya sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap rumah sakit.
Soroti Kronologi Pasien
Terkait substansi dugaan malpraktik, Suyuti menyebut ada bagian kronologi yang tidak disampaikan secara utuh ke publik.
Berdasarkan laporan internal yang diterimanya, kondisi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) pasien disebut masih berada pada posisi semestinya saat pasien diperbolehkan pulang.
“Menurut laporan yang saya terima, saat pasien keluar dari RS dan dinyatakan boleh pulang, IUD tetap berada dalam rahim.
Pada kontrol hari ketujuh, hasil USG juga menunjukkan IUD masih ada,” jelasnya.
Baca Juga: RSUD dr Doris Sylvanus Berhasil Atasi Warisan Utang, Dari Rp124 Miliar, Sisa Rp5 Miliar
Ia menilai informasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh terkait kasus yang tengah bergulir.
Kuasa Hukum Pasien Beberkan Dugaan Kejanggalan
Di sisi lain, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar kuat dan didukung bukti.
Menurutnya, pihaknya menemukan adanya dua dokumen resume medis dengan tanggal dan waktu yang sama, namun memiliki perbedaan isi yang signifikan.
“Tidak masuk akal jika dua resume medis dengan waktu yang sama memiliki isi penanganan yang berbeda. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satu dokumen diterima pasien saat keluar dari rumah sakit, sementara dokumen lainnya diperoleh melalui permohonan resmi kepada pihak manajemen.
Suriansyah menegaskan, meskipun pihak rumah sakit berencana melaporkan balik, proses hukum yang telah ditempuh pihaknya akan tetap berjalan, baik secara etik maupun pidana.
Masuk Babak Baru
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran prosedur medis dalam tindakan operasi caesar yang dilakukan pada November 2025 lalu.
Kini, dengan rencana laporan balik dari pihak manajemen rumah sakit, polemik tersebut dipastikan memasuki babak baru.
Kedua pihak sama-sama bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk dibuktikan secara terbuka.
Suyuti pun menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas institusi.
“Saya perlu membersihkan nama baik saya, sekaligus meyakinkan publik bahwa manajemen rumah sakit tidak bisa mengubah rekam medis,” tandasnya.(mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana