KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Nama Samin Tan pernah bersinar sebagai salah satu taipan batu bara Indonesia. Lahir di Teluk Pinang, Riau, pria yang kini berusia 57 tahun itu sempat masuk daftar orang terkaya versi Forbes pada 2011, dengan kekayaan mencapai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.
Namun, perjalanan bisnisnya yang gemilang tak lepas dari dinamika tajam, termasuk konflik korporasi hingga kasus hukum yang menyeret namanya ke publik.
Kejaksaan Agung menetapkan taipan batu bara Samin Tan (ST) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025 di Murung Raya, Kalimantan Selatan.
Korps Adhyaksa pun langsung melakukan penahanan terhadap beneficial owner PT AKT tersebut pada Jumat Malam (27/03/2026).
Awal Mula dan Puncak Karier
Perjalanan bisnis Samin Tan di sektor tambang dimulai pada 2006 melalui pendirian PT Republik Energi & Metal. Namanya mulai mencuat pada 2010 ketika mendirikan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang melantai di bursa saham.
Melalui anak usahanya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan ini mengelola konsesi tambang batu bara metalurgi di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Produk batu bara metalurgi berkualitas tinggi menjadikan perusahaan ini sebagai pemain yang disegani, bahkan disebut sebagai satu-satunya produsen jenis tersebut di Indonesia saat itu.
Langkah ekspansi besar dilakukan pada 2011 saat Samin Tan mengakuisisi dua perusahaan milik Grup Bakrie. Puncaknya terjadi pada 2013 ketika melalui entitas Ravenwood Pte Ltd, ia mengakuisisi 23,8 persen saham Bumi Plc senilai USD 223 juta.
Akuisisi ini membuat kepemilikannya meningkat menjadi 47,6 persen dan menempatkannya sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus presiden komisaris.
Bumi Plc sendiri memiliki keterkaitan erat dengan tambang besar di Indonesia, termasuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Berau Coal yang menguasai ratusan ribu hektare konsesi di Kalimantan.
Konflik dan Tekanan Bisnis
Memasuki 2014, tekanan terhadap bisnis Samin Tan mulai terasa. Konflik internal antara dirinya, Grup Bakrie, dan Nathaniel Rothschild berdampak pada penurunan nilai perusahaan.
Situasi memburuk pada 2017 ketika izin tambang PT AKT dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pencabutan ini dipicu oleh pelanggaran berupa penggunaan kontrak karya (PKP2B) sebagai jaminan pinjaman ke bank asing senilai USD 1 miliar.
Upaya hukum dilakukan hingga tingkat kasasi, namun berakhir dengan kekalahan pihak perusahaan. Di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya upaya pendekatan kepada pejabat untuk mengurus izin tambang.
Tersandung Kasus Korupsi
Kasus ini menyeret nama Samin Tan ke ranah hukum. Ia diduga memberikan uang kepada anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, melalui perantara, dengan total Rp 5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas bantuan pengurusan izin PT AKT.
Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2020, Samin Tan akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2021.
KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.
Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim berpendapat berbeda.
Pada tahun 2021, hakim memvonis bebas Samin Tan. Ia tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni dan dianggap sebagai korban pemerasan. Vonis bebas Samin Tan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Hakim menilai bahwa Samin Tan justru merupakan korban permintaan dana oleh Eni Maulani Saragih, serta menilai tidak adanya aturan eksplisit dalam Undang-Undang Tipikor terkait pemberi gratifikasi dari pihak swasta.
Kontroversi dan Catatan Akhir
Meski telah divonis bebas, putusan tersebut memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum. Beberapa pihak menilai bahwa kepentingan bisnis Samin Tan dalam pengurusan izin tambang tidak digali secara mendalam dalam persidangan.
Selain itu, namanya juga sempat disebut dalam dokumen kebocoran global “Panama Papers” terkait kepemilikan perusahaan cangkang.
Kisah Samin Tan menjadi potret kompleks dunia bisnis tambang di Indonesia, tentang ekspansi besar, konflik kepentingan, hingga celah hukum yang memicu perdebatan panjang. Dari puncak kekayaan hingga ruang sidang pengadilan, perjalanan Samin Tan mencerminkan sisi lain dari industri sumber daya alam yang sarat kepentingan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana