Terdakwa Irwan Budianur Mengaku Hanya Korban dari Praktik Illegal Oknum Perbankan
PALANGKA RAYA - Irwan Budianur salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma Cabang Sungai Rangit Sukamara berkelit. Dia memastikan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perbuatan pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membidiknya dengan Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum pada sidang tipikor yang saat ini dihadapinya.
Irwan didakwa telah mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan menggunakan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukkannya bersama AS, Pimpinan Cabang BPR Artha Sukma Sungai Rangit dan Direktur Utama Zul, serta BPS selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mereka didakwa telah melanggar asas kehati-hatian (Prudential Banking) sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 2 dan pasal 29 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Kini mereka hanya menunggu putusan hakim dari Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya saja, pekan depan.
Terdakwa Irwan Budianur juga diduga telah memindahtangankan sejumlah agunan atas sepengetahuan dan sepersetujuan dari pihak bank serta notaris, sehingga didakwa juga telah melanggar ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Dia juga dinilai telah menggunakan kredit yang diberikan oleh BPR Artha Sukma tidak sesuai peruntukkan melanggar ketentuan Standar Prosedur Operasional PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma Nomor:045/800/Kep.DIR.BPR.AS/XI/2019, tanggal 29 November 2019.
Atas perbuatan itu JPU mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang jumlahnya mencapai Rp3.5 M.
Nasabah Hanya Korban
Namun demikian Irwan Budianur mengaku dirinya hanya korban, sebab dia hanyalah seorang nasabah yang siap melakukan apa yang menjadi hak dan kewajibannya, termasuk hingga “terseret” dalam kasus ini sebagaimana dakwaan JPU.
Bahkan dia hanya berniat baik membantu menyelesaikan persoalan kreditnya di BPR saja. Dia berkesimpulan bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah sebagai korban dari praktik illegal oknum perbankan saja.
Terbukti baru belakangan saja dia mengetahui, bahwa managemen bank PT BPR Artha Sukma tidak terbuka dengan kreditnya. Termasuk soal jaminan kreditnya yang ternyata ditolak oleh Jamkrida.
Oleh karenanya dia merasa dibohongi oleh pihak bank. Termasuk soal pengembalian premi asuransi yang seharusnya menjadi haknya juga mengemuka dalam pleidoi pribadinya.
Demikian juga tentang jumlah agunan, terdakwa merasa dibohongi, apalagi dengan embel-embel hanya sebagai shock terapy yang sepengetahuan terdakwa bukan sebagai agunan resmi.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung diserahkan sebanyak 17 surat tanah baik SHM dan SKT. Belakangan hanya tersisa 2 SHM saja di BPR. Selebihnya dia tidak mengetahui, kecuali surat menyurat yang disebut shock therapy.
Padahal awalnya agunan itu hanya 4 SHM saja, dia baru mengetahui belakangan bahwa ternyata agunan-agunan tersebut tidak pernah dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) oleh pihak BPR dan Notaris. Demikian juga pada pinjaman-pinjaman berikutnya, hingga bisa berpindah tangan olehnya.
Bahkan saat terjadi tendatangan perjanjian kontrak (PK) yang terakhir hanya dilakukan di rumahnya. Ironis pada tanda tangan pada PK pinjaman yang terakhir dia lakukan hanya diatas kertas kosong.
Dalam perkara ini ia percaya bahwa masalah itu tidak berdampak hukum karena sudah ditangani oleh pihak BPR. Bahkan untuk membantu penyelesaian kreditnya terdakwa telah melepaskan sebanyak 17 SHM dan SKT atasnamanya termasuk orangtuanya.
“Dia (Irwan Budianur, red) hanya korban,” tegas Oktovadianus Silah pengacara dari kantor hukum Oktovadianus Silah dan rekan, seusai persidangan dengan jadwal penyampaian pleidoi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya Jalan Seth Aji Kota Palangka Raya, pekan lalu.
Ditambahkannya, bahwa dalam perkara ini, fakta persidangan juga tidak terbukti adanya keterlibatan dari Terdakwa Irwan Budianur untuk terlibat langsung dalam praktik illegal perbankan yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, hingga menyeretnya.
Karena sejatinya apa yang dilakukannya hanyalah sebatas sebagai nasabah bank. Bahkan dia tetap melakukan kewajiban untuk membayar kredit meski berada di dalam jeruji besi, setelah ada kasus lain menimpanya.
“Perkara sebelumnya itu juga terasa janggal, seakan dipaksakan, diduga karena ada unsur politik,” jelas Irwan dalam pleidoi pribadi yang dibacakan sambil bercucur air mata.
Oleh karenanya mantan ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) itu meminta kepada mejalis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benyamin itu untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum. (rn/sj/kp.jp)

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

