Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan terdakwa Humaidi dan Yuliansyah sebagai pengedar narkoba dengan berang bukti sebanyak 33,6 sabu-sabu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa, diputuskan hukuman seumur hidup.
Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Selasa (5/11). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua kurir narkotika sabu yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika sabu seberat 33,64 kg di Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu.
Kurir sabu seberat 33 Kilogram, yang berhasil diungkap Polres Lamandau, pada bulan April 2024 lalu, kini telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Dua orang tersangka dalam kasus tersebut kini tengah menghadapi tuntutan hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya membacakan tuntutan hukum terhadap Siti Komariyah alias Kokom, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 100 gram
Kasus narkoba yang menjerat “ratu sabu” Siti Komariah alias Kokom kembali bergulir di pengadilan. Sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).