KASONGAN – Upaya Satresnarkoba Polres Katingan dalam memberantas narkotika di Kabupaten Katingan perlu mendapat apresiasi.
Sepanjang bulan Januari 2025, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 8 perkara.
Dengan total jumlah tersangka sebanyak 12 orang, rinciannya tersangka laki-laki sebanyak 8 orang dan wanita sebanyak 4 orang. Sedangkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan kurang lebih sebanyak 190,53 gram.
Lalu pil yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 104 butir serta uang hasil penjualan Narkotika senilai Rp.14.194.000. Barang bukti lain, kendaraan roda empat 1 unit, Handphone sebanyak 13 buah, dan timbangan 4 buah.
Dari perkara narkotika yang ditangani, paling menonjol adalah peristiwa pembunuhan oleh tersangka Wahyu (23) terhadap ayah kandungnya bernama Saliansyah (78).
Kasus pembunuhan ini terjadi setelah tersangka berhalusinasi, karena pengaruh narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
Kejadian ini mendapat perhatian aparat Kepolisian Polres Katingan, hingga pada akhirnya jaringan narkotika di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah berhasil terbongkar oleh Satnarkoba Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, dari 8 perkara dugaan penanganan tindak pidana narkoba yang ditangani, satu perkara menonjol berkaitan dengan kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Wahyu di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah.
Dimana petunjuk dan interogasi terhadap tersangka Wahyu, diketahui bahwa yang bersangkutan membeli sabu dari seseorang berinisial S di Jalan Ahmad Yani Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.
Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Ini untuk melakukan pemetaan tentang jaringan peredaran narkoba serta mempelajari pola dan kebiasaan yang dilakukan pelaku dalam menjual dan mengedarkan sabu.
Dari hasil penyelidikan diketahui peran S merupakan pengedar. Upaya penyelidikan terus dilakukan guna mengetahui siapa bandar dari jaringan.
Kemudian pada hari Jumat 31 Januari 2025 informasi tentang bandar dari peredaran narkoba yang melibatkan tersangka pembunuhan Wahyu dan pengedar S telah diketahui.
Lalu Satresnarkoba Polres Katingan melakukan salah satu teknik penyelidikan pada pukul 15.00 WIB, dan berhasil mengamankan bandar yang merupakan target utama berinisial JA.
Kemudian Satresnarkoba Polres Katingan melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penindakan yang dilaksanakan, ditemukan 20 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 107,09 gram serta berhasil mengamankan 1 orang wanita berinisial JA selaku bandar narkotika di Tumbang Samba.
Pada saat melakukan pengembangan untuk mengamankan suami dari JA bernama Elias Pikal alias IYAS, karena turut serta membantu dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Namun yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri.
Dari pengakuan JA, dia mengakui bahwa dirinya menjual sabu kepada S. Tak sampai disitu, Satresnarkoba Polres Katingan kembali melakukan pengembangan dan sekira jam 18.30 WIB berhasil mengamankan pengedar S beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 1,67 Gram di Jalan Ahmad Yani Desa Samba Danum.
Dari hasil pemeriksaan melalui interogasi diketahui bahwa peredaran narkoba yang melibatkan tersangka pembunuhan saudara WU, pengedar S dan bandar JA, dikendalikan oleh seseorang yang bernama SA.
Saat ini SA telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk Elias Pikal alias Iyas telah resmi diterbitkan Daftar Pencarian Orang oleh Satresnarkoba Polres Katingan,”tegas Kapolres Katingan, didampingi Kasat Narkoba Polres Katingan, Kasi Humas Polres Katingan dan pejabat utama Polres Katingan lainnya, ketika konferensi pers di Polres Katingan, Rabu (4/2/2025).(eri)