Site icon KaltengPos

Ritual Keagamaan Disalahgunakan, Umat Hindu Kaharingan Murung Raya Resah

DUDUK DI GONG: Salah satu ritual perkawinan umat Hindu Kaharingan yang diduga diklaim.

PALANGKA RAYA – Umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Murung Raya merasa resah
dengan maraknya penggunaan ritual keagamaan Hindu Kaharingan, oleh oknum yang bukan penganut Hindu Kaharingan.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk penyampaian lisan dan tertulis melalui Surat Edaran, hasil RAKORPIM MB-AHK Pusat, serta LPT-IK Pusat yang digelar di Sampit pada tahun 2022, penyalahgunaan ini masih terus terjadi.

Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Murung
Raya, Sukaya, menegaskan, bahwa penggunaan ritual Hindu Kaharingan oleh pihak luar sangat mengganggu.

Salah satu yang paling sering disalahgunakan adalah ritual
perkawinan. Yakni pasangan pengantin duduk di atas gong, memegang pohon sawang, disucikan dalam prosesi tomura dan tonyaki, serta dipuput oleh Basie (Rohaniawan Hindu Kaharingan).

“Kami tegaskan bahwa proses ini adalah mutlak ritual perkawinan Hindu Kaharingan, sebagaimana tertuang dalam Kitab Suci Panaturan Pasal 19, yang mengatur tata cara perkawinan suci dalam ajaran kami,” ujar Sukaya.

Ketua Barisan Antang Patahu (BATANTU) Kabupaten Murung Raya, Natargiansyah, S.Pd.AH, turut menyampaikan kegelisahannya. Menurutnya, banyak ritual Hindu Kaharingan yang sakral sering dianggap hanya sebagai adat istiadat, padahal sebenarnya itu adalah bagian dari rukun keagamaan.
“Contohnya Upacara Nyaki/ Nyorongin Dilit (Menujuh Bulan) dan Upacara Noka Daja (Penyucian dan Pemberian Nama pada Bayi/Balita). Ini adalah bagian dari ajaran suci yang diatur dalam Kitab Suci Panaturan Pasal 20, bukan sekadar tradisi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Tandak (LPTIK) Kabupaten Murung Raya, Hendri, S.Pd.AH, mengingatkan bahwa praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Hindu Kaharingan dapat menimbulkan penyimpangan ritual dan bahkan konflik antarumat beragama.

“Kami khawatir jika ritual- ritual ini terus digunakan oleh umat beragama lain, akan terjadi distorsi dalam tata cara pelaksanaannya, yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Kami berharap semua pihak tidak mencampuradukkan ritual Hindu Kaharingan dengan adat atau budaya, demi menjaga kerukunan dan menciptakan Murung Raya yang kondusif menuju Mura EMAS 2030,” tuturnya.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan (MR-AHK) Kecamatan Tanah Siang, Lastino, S.Pd berharap kedepannya tidak ada lagi umat agama lain yang memakai ritual Agama Hindu Kaharingan.

“Ke depan umat beragama yang bukan beragama Hindu Kaharingan tidak lagi menggunakan ritual Agama Hindu Kaharingan, dalam pelaksanaan Perkawinan dengan tata cara duduk di atas gong, memegang pohon sawang, tomura, tonyaki/ tonyorongin menggunakan darah hewan kurban, demi menjaga kerukunan dan moderasi umat beragama di Kabupaten Murung Raya khususnya,” tegasnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PERADAH Indonesia Murung Raya, Safitri Jami Putri, S.H mengingatkan, menggunakan tata cara ajaran agama lain untuk membingungkan atau menyesatkan umat beragama lain berpotensi masuk ranah penodaan agama.

“Dengan adanya oknum- oknum umat beragama lain yang selama ini seringkali menggunakan ritual-ritual agama Hindu Kaharingan telah menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat, hal seperti ini sudah berindikasi melanggar Undang-Undang No. 1/ PNPS/1965 tentang Penodaan Agama,” tuturnya.

Umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Murung Raya menuntut agar penggunaan ritual keagamaan mereka oleh pihak luar segera dihentikan. Mereka berharap pemerintah dan lembaga terkait bertindak tegas agar kesakralan ajaran Hindu Kaharingan tetap terjaga dan tidak lagi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mereka juga menyerukan agar setiap ritual Hindu Kaharingan dihormati dan tidak dipermainkan demi kepentingan di luar ajaran agama. Dengan demikian, kerukunan antarumat beragama tetap terjaga dan Murung Raya bisa terus berkembang dengan damai dan harmonis. (kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version