PALANGKA RAYA- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sumber pendanaan utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan tunjangan operasional sekolah, peningkatan terhadap akses sumber daya pendidikan, fasilitas, dan ketersediaan tenaga pendidik yang berkualitas di sekolah.
“Pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap dunia pendidikan, salah satunya dengan memberikan Dana BOS, untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng Rahmawati saat buka Pelatihan Pengelolaan Dana BOS bagi Bendahara Sekolah SMA/SMK/SLB di Aula BPSDM Prov Kalteng, Senin (5/8).
Menurut Rahmawati bahwa Dana BOS ini bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, guna mendukung program Wajib Belajar 9 Tahun dan 12 Tahun yang bermutu.
Program Dana BOS menyerap anggaran besar dan langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat luas, sehingga harus dikelola secara tepat, cepat, cermat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dengan demikian, akan mencegah terjadinya penyalahgunaan, sehingga Dana BOS benar-benar digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung operasional sekolah dan pengembangan mutu pendidikan, yang pada akhirnya berdampak positif bagi terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Melalui pelatihan ini, ia berharap Bendahara Sekolah dapat memahami regulasi terkait pengelolaan Dana BOS, menyusun perencanaan yang baik, serta melaksanakan pelaporan yang transparan.
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada Bapak/Ibu peserta, agar dengan aktif dan sungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDM Prov Kalteng Isna Mariany menyampaikan dalam laporannya, pelatihan ini bertujuan untuk melaksanakan peningkatan kompetensi baik pengetahuan, keterampilan, serta sikap perilaku dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Dana BOS Satuan Pendidikan di sekolah masing-masing.
Menurutnya, Dana BOS diberikan untuk pembiayaan kegiatan operasional yang diselenggarakan guna menunjang kesuksesan pembelajaran di sekolah. Dana BOS diberikan untuk memberikan kemudahan bagi sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik juga kemudahan bagi peserta didik untuk mendapatkan kewajiban pendidikan selama 12 tahun. (hms/nue)