Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sumber pendanaan utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan tunjangan operasional sekolah, peÂningkatan terhadap akses sumber daya pendidikan, fasilitas, dan ketersediaan tenaga pendidik yang berkualitas di sekolah.
PALANGKA RAYA –Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah ini sudah diatur setiap pencairan selalu ada pengawasan. Pihak sekolah tidak bisa mencairkan dana BOS tanpa berita acara dari Disdik Kotim.
Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, merespons laporan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi korupsi anggaran di sekolah.