Site icon KaltengPos

DJKI Lakukan Penandatanganan PKS Bersama Bareskrim Polri dan DJBC

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya saat mengikuti Penandatanganan PKS Bersama Bareskrim Polri dan DJBC Rabu (06/10).

Sebagai Upaya Tanggulangi Pelanggaran KI Demi Meningkatkan Perekonomian Nasional

PALANGKA RAYA-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus bersemangat dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar negara pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) cukup berat atau biasa dikenal dengan priority watch list (PWL) menurut United States Trade Representatives (USTR).

DJKI menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan dan Pemberdayaan KI bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia pada hari Rabu (06/10).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, Qurnia Ahmad Bukhari beserta staf dari Subbid KI dan jajaran Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya yang mengikuti kegiatan secara virtual bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kegitan tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam aspek penegakan hukum, adanya tindakan pelanggaran di bidang KI dapat merusak tatanan perekonomian nasional khususnya kepercayaan investasi, maupun pendapatan negara. Selain itu, akan dapat menghilangkan gairah dan kreativitas para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha di dalam negeri.

Berdasarkan hal tersebut, kegiatan ini bertujuan dalam hal penegakan hukum KI guna membuat payung hukum penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran KI demi meningkatkan perekonomian nasional.

Maka dari itu, semua pelanggaran KI dalam bentuk pembajakan, pemalsuan dan tindakan lainnya merupakan masalah yang sangat serius dan tetap perlu ditanggulangi segera oleh segenap pemangku kepentingan di tanah air.

Sebagai informasi, penting bagi Indonesia untuk keluar dari daftar ini karena Indonesia melihat potensi investasi yang lebih besar apabila tidak lagi masuk dalam daftar dilaporan Special 301 USTR. Oleh karena itu, DJKI sebagai leading service sector penegakan pelanggaran KI akan terus melanjutkan upaya dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa akan melakukan kolaborasi bersama Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya dengan waktu secepatnya setelah kegiatan PKS antara DJKI Kemenkumham RI bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai RI ini dilaksanakan.

“Sebagai aparat penegak hukum yang saling membantu dalam hal ini, kita dapat saling bersinergi untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan perekonomian nasional dan membantu para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha dalam memunculkan gairah dan kreativitas mereka dalam membuat Kekayaan Intelektual,” harap Ilham Djaya. (Humas/bud)

Exit mobile version