PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis), Senin (6/9) lalu melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kahayan Hilir itu dilakukan secara tatap dengan menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah peserta terbatas.
Kegiatan itu diikuti siswa siswi SMAN 1 Kahayan Hilir disambut dengan antusias baik dari Kepala Sekolah dan guru maupun seluruh siswa siswi SMAN 1 Kahayan Hilir. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Yaitu, Kasi Intelijen Kejari Pulpis Hisria Dinata, Kasi PB3R Kristalina dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Tory Saputra. Materi yang di sampaikan yaitu terkait UU ITE dan cara bijak bersosial media agar para siswa siswi terhindar dari jerat hukum.
JMS merupakan kegiatan rutin Bidang Intelijen Kejaksaan yang dilaksanakan untuk mengenalkan lebih dalam pada siswa sekolah, terkait peran fungsi jaksa sebagaimana yang tertera pada UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Kegiatan penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema terkait dengan bagaimana bersosial media dengan baik dan bijak. Mengingat selama ini yang sering terjerat kasus hukum terkait UU ITE adalah siswa sekolah.
Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini dilakukan untuk mengajarkan siswa bersosial media dengan baik sehingga tidak terjerat kasus hukum. “Karena selama ini angka perkara ITE untuk anak sekolah di Kabupaten Pulpis cukup signifikan dan yang terakhir adalah penyalahgunaan Instagram dengan konten yang bermuatan kesusilaan dan ditangani oleh Polda Kalteng,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi.
Sedangkan pada masa pandemi, kegiatan siswa-siswi hanya dari 1-2 jam dari rumah. Selebihnya para siswa-siswi akan lebih banyak menggunakan waktu untuk bersosial media. Untuk itu kejari Pulpis hadir di tengah-tengah para siswa agar dikemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa.
“Dalam kegiatan ini para narasumber memperingatkan akan ancaman hukuman yang tinggi untuk pelaku tindak pidana ITE. Sehingga para siswa-siswi dapat lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” ungkap dia.
Dia menambahkan, dikarenakan perkembangan pandemi Covid-19 yang cukup meningkat tajam, selama beberapa waktu sebelumnya kegiatan JMS dilakukan dengan media daring. “Akan tetapi kegiatan di SMA N 1 Kahayan Hilir kali ini dapat dilakukan dengan tatap muka untuk pertama kali setelah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan juga pihak sekolah,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan, kegiatan penyuluhan hukum dilakukan selama tiga jam dan sesuai dengan protokol kesehatan. selama kegiatan JMS, siswa selalu diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, mencuci tangan, serta menggunakan masker ketika berkegiatan diluar rumah. (art/ala)