Site icon KaltengPos

Polres Bartim Ungkap Kasus Pembobolan Sekolah dan Jaringan Barang Haram

TAMIANG LAYANG – Jajaran Polres Barito Timur, mengungkap kasus pembobolan sekolah dasar di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima. Dua tersangka ikut diamankan beserta barang bukti sebanyak tujuh buah notebook dan sepeda motor.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso menyampaikan, aksi pencurian tersebut terjadi di SDN 1 Bagok, delapan unit laptop sekolah yang terjadi pada 19 Desember 2024 lalu.

“Modus operandinya para tersangka membobol dinding sekolah menggunakan linggis,” ujar Kapolres Eddy, dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

Kapolres menceritakan, polisi pertama kali menangkap Syem Firdaus alias Bungkong (SF) pada 22 Januari 2025. Dari tangan SF, polisi menyita satu unit laptop Axioo. Dari hasil interogasi mengarah pada tersangka utama, Sapta Prasetyo alias Harpa (SP), yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Desa Bentot.

“Saat ditangkap, SP membawa satu unit laptop Acer, linggis, serta tas ransel yang digunakan dalam aksi pencurian,” papar Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan total tujuh dari delapan unit laptop yang dicuri, serta barang bukti lain berupa sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan dalam aksi kejahatan. Namun, satu laptop lainnya sudah berpindah tangan ke seorang pria yang kini berstatus buron (DPO).

“Kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas kapolres.

Selain kasus pencurian, Polres Barito Timur berhasil mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Januari 2025. Enam pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 22,42 gram senilai Rp40 juta.

Keenam tersangka tersebut berinisial AR, IH, AN, KR, AF, dan AS. Mereka ditangkap di empat kecamatan berbeda yaitu, Dusun Timur, Dusun Tengah, Paku, dan Paju Epat.

Kapolres Eddy menegaskan, para tersangka  dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Bartim, Iptu Budi Utomo, menambahkan bahwa dari pengungkapan tersebut terdapat pelaku yang masih di bawah umur.(log/ram)

Exit mobile version