Site icon KaltengPos

Tiga Anggota Polisi Polda Kalteng yang Merampok Dituntut Jaksa Berbeda

PALANGKA RAYA-Masih ingat dengan tiga oknum anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama warga sipil ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Pulang Pisau, 6 September 2024 lalu?

 

Polres Pulang Pisau telah menangkap sejumlah orang terkait laporan Polsek Kahayan Hilir tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca : sungguh-terlalu-tiga-oknum-polisi-diduga-merampok-di-pulpis/

Kini mereka sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Sidang sudah sampai pada tahap tuntutan. Berikut nama dan tuntutan yang diberikan jaksa dikutip dari SIPP Pulang Pisau.

– Terdakwa  Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso dengan pidana penjara selama 4 Tahun.(Anggota Polda Kalteng)

– Terdakwa Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan dengan pidana penjara selama  4 Tahun. (Anggota Polda Kalteng)

– Terdakwa Dodik Setiyawan Bin Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan. (anggota Polres Kotim)

– Terdakwa Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin dengan pidana penjara selama : 2 Tahun dan 6 Bulan.

– Terdakwa  Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) dengan pidana penjara selama : 3 Tahun dan 6 Bulan.

– Terdakwa Muhammad Reza Alias Reza  dengan pidana penjara selama 2  Tahun.(ram)

 

Exit mobile version