Site icon KaltengPos

JPN Kejati Tuntaskan Penyelesaian Dua Aset Rumah Dinas RRI

PENYELESAIAN ASET: Penyerahan dua aset rumah milik RRI Palangka Raya di kompleks belakang RRI.

PALANGKA RAYA-Setelah tercapai kesepakatan penyerahan aset dua unit rumah dinas beserta tanah pekarangannya yang cukup luas di belakang komplek RRI Palangka Raya dari hasil pembicaraan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku kuasa Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya bersama penghuni rumah dinas yang merupakan pensiunan dan keluarga pensiun RRI pada 23 Juni 2021 maupun pihak RRI Palangka Raya maka pada hari ini Kamis 9 September 2021 sesuai perjanjian penghuni mengembalikan secara resmi ke dua aset tersebut ke pihak RRI Palangka Raya melalui JPN Kejati Kalteng.

Penyerahan dilakukan langsung di lokasi kedua rumah dinas yang dihadiri oleh keluarga penghuni, pihak Jaksa Pengacara Negara yang dikoordinir langsung oleh Dr. Erianto N. SH.MH berama Tim JPN Lusiana SH.MH dan Samsuri SH beserta tim dan jajaran RRI Palangka Raya dalam bentuk penyerahan kunci rumah serta penanda tanganan berita acara penyerahan dari penghuni kepada Jaksa Pengacara Negara yang diteruskan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pimpinan RRI Palangka Raya Ida Ayu Evi Handayani didampingi jajaran RRI Palangka Raya.

Selesai penandatangan berita acara serah terima kedua rumah dan penyerahan kunci rumah ke RRI Palangka raya, maka Dr Erianto N. SH.MH menyampaikan instruksi dari kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan. SH.MH bahwa ke depan rumah ini menjadi hak RRI Palangka raya untuk mengelolanya sesuai peruntukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak JPN juga menekankan agar setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan mekanisme musyawarah dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana diketahui dipenghujung bulan Maret 2021 Kepala Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia Palangka Raya sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik pemerintah membuat kerja sama dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding dengan Bidang Datun pada Kejati Kalteng dalam rangka penyelamatan beberapa asset negara milik LPP RRI Palangka Raya yang dikuasai pihak ketiga,” terangnya.

Nota kerja sama atau Memorandum Of Understanding ditandantangi langsung oleh Ida Ayu Evi Handayani, SH.MH selaku kepala RRI Palangka Raya dan Iman Wijaya, SH.M.Hum selaku Kepala Kejati Kalteng didampingi jajaran terkait kedua lembaga. Sebagai tindak lanjut atas MOU telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan sebagai dasar untuk menyelesaian permasalahan hukum yang disepakati dan akhirnya membuahkan hasil positif bagi kepentingan negara dan semua pihak.

Tim JPN yang saat itu diibimbing oleh kepala kejaksaan tinggi kalteng dinahkodai asisten perdata dan tata usaha negara Ronal H Bakra SH.MH dan Tim JPN sejak awal berusaha meyakinkan kedua pihak bahwa masalah ini bisa dilakukan penyelesaian secara dialog dan mediasi, sehingga semua bisa selesai secara win win solution dan hak negara bisa dipulihkan dan hari ini sudah membuahkan hasil dan semoga ke depan penyelesian melalui mekanisme Datun ini terus berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh Edi Irsan Kurniawan, SH Mhum selaku Asdatun Kejati Kalteng yang baru. (hms/ala)

Exit mobile version