Site icon KaltengPos

Dukung Progam PEN Restorasi Terumbu Karang

Dr Burhanuddin, Jaksa Agung.

PROGRAM Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya Restorasi Terumbu Karang atau yang disebut Indonesia Coral Reef Garden (ICRG) 2021, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian masyarakat yang sangat terkontraksi akibat pandemi COVID-19.

Jaksa Agung Dr Burhanuddin, menuturkan, dalam pengimplementasian program ICRG ini harus memenuhi empat hal. Yaitu prinsip itikad baik dan tidak ditemukannya niat jahat dalam pelaksanaan kegiatan, kepentingan masyarakat terpenuhi atau terlayani, tidak menikmati dan atau menguntungkan diri sendiri, serta tidak ada kerugian negara.

“Saya pastikan kepada teman-teman pelaksana untuk tidak akan ragu dan tidak akan berurusan dengan hukum apabila memastikan empat hal tersebut terpenuhi,” tegasnya.  

ICRG (Indonesia Coral Reef Garden) merupakan program padat karya restorasi trumbu karang dengan melakukan restorasi ekosistem trumbu karang dan menyasar 5 lokasi perairan di Provinsi Bali yaitu Nusa Dua, Serangan, Sanur, Pantai Pandawa dan Buleleng.

PEN merupakan langkah darurat yang diambil pemerintah oleh karena itu banyak pelonggaran-pelonggaran regulasi, artinya potensi pelanggaran sangat tinggi, ditambah dengan masih rendahnya validitas data.

“Namun hal tersebut saya harap tidak menimbulkan keragu-raguan bagi pelaksana di lapangan dalam mengimplementasikan program ini, sepanjang 4 hal terpenuhi yaitu pertama prinsip itikad baik atau tidak ditemukannya niat jahat atau mens rea dalam melaksanakan kegiatan. Kedua Kepentingan masyarakat terpenuhi atau terlayani. Ketiga tidak menikmati dan/atau menguntungkan diri sendiri dan terakhir tidak ada kerugian keuangan negara,” teraknya.

“Saya pastikan saudara tidak akan berurusan dengan hukum, untuk itu guna memastikan 4 hal tersebut terpenuhi, Kejaksaan siap untuk memberikan pendampingan dan silahkan berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” tegasnya.

Namun sebaiknya jika didalam pelonggaran-pelonggaran regulasi ini ada pihak yang memanfaatkan atau mengambil keuntungan pribadi ataupun kelompok maka saya pastikan Kejaksaan akan menindak secara tegas. (hms/ala)

Exit mobile version