KASONGAN-Puluhan warga Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Rabu (12/10). Dalam aksi itu, warga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan. Mereka menuding kades dan perangkatnya melakukan penyelewengan anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka mendesak agar pimpinan pemerintahan desa diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya.
Yardi selaku koordinator aksi menyebut bahwa aksi itu dimaksudkan agar Kejaksaan Negeri Katingan bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun anggaran 2017-2022. Mereka menduga dalam laporan pertanggungjawaban anggaran, ada rekayasa yang dibuat oleh oknum kepala desa dan bendahara.
“Kemudian juga ada masalah BLT, yang mana data penerimanya sering dikurangi tiap bulan. Kami selaku warga merasa keberatan. Bahkan ada yang belum dapat, padahal yang seharusnya dapat BLT ini jumlahnya 130 kepala keluarga (KK),” ungkapnya.
Oleh sebab itulah pihaknya secara resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Katingan. “Sebelumnya kami sudah menyampaikan permasalahan ini ke Kecamatan Tewang Sangalang Garing, bahkan hingga Inspekturat Kabupaten Katingan, tapi kami tidak tahu tindak lanjutnya seperti apa,” ungkap Yardi.
Warga berharap apa yang dilaporkan itu segera diusut dan diproses. Mereka menilai hal ini sangat merugikan masyarakat di Desa Tarusan Danum. “Jadi kami sebenarnya bukan mau mengkriminalisasi seseorang, tapi karena inikan sangat merugikan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH mengapresiasi aksi damai warga Desa Tarusan Danum. Menurutnya, sudah seharusnya warga proaktif untuk menyampaikan informasi jika terdapat dugaan penyelewengan dan sebagainya terkait penggunaan anggaran pembangunan. “Supaya Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa bisa dipergunakan dengan sebaik mungkin. Tadi saya sudah menerima beberapa perwakilan warga. Ada beberapa poin yang disampaikan mereka kepada kami terkait dugaan penyimpangan Dana Desa hingga masalah BLT,” bebernya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan itu, tuturnya, kejaksaan akan melakukan penelusuran. “Tadi ada data-data yang diserahkan, itu akan kami telaah, nanti semuanya akan kami panggil (kepala desa dan bendahara) untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Usai melakukan orasi dan pertemuan di Kejaksaan Negeri Katingan, massa yang berjumlah kurang lebih 40 orang itu bergerak ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan. Di tempat itu rombongan disambut langsung Plt Asisten I Setda Katingan Deddy Ferras didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Katingan Pimanto, dan sejumlah pejabat lain. Hal yang sama pun dilakukan. Setelah orasi beberapa menit, perwakilan massa diajak untuk berdialog. Aksi massa ini dikawal ketat petugas keamanan dari TNI, Polri, maupun Satpol PP Kabupaten Katingan.
Terpisah, Kepala Desa Tarusan Danum Ayub Pujianto ketika dikonfirmasi Kalteng Pos menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi aksi yang dilakukan warganya. Menurutnya, semua warga negara punya hak sama untuk menyampaikan aspirasi.
“Jadi saya berterima kasih untuk itu, mereka pun puas bisa menyampailan aspirasi, perlu diketahui bahwa apa yang mereka sampaikan itu sudah ditangani oleh Inspektorat sekitar tiga bulan lalu,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah pernah ada konfirmasi dari warga mengenai tudingan yang disampaikan dalam aksi itu, menurut Ayub, sejauh ini tidak ada. “Seharusnya bisa ditanyakan langsung, kita bisa adakan musyawarah untuk menjelaskan itu, tapi hingga kini tidak ada,” tuturnya.
Kemudian terkait BLT, secara tegas Ayub mengatakan bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tarusan Danum tahun 2022 sebanyak 130 KK. Jumlah itu tidak berubah di tahun 2022 ini. Kalaupun ada pengurangan, lanjutnya, dilakukan jika ada warga yang menerima bantuan sosial ganda atau dobel. “Karena bantuan sosial itu tidak boleh ada tumpang tindih. Sebelum melakukan pengurangan, tentu kami adakan musyarawah dengan warga, RT, dan BPD. Warga yang mendapatkan bantuan ini harus memilih, apa mau BLT DD atau dari BLT lain seperti PKH. Jika mereka memilih BLT dari PKH, maka dikeluarkan dari data penerima BLT DD dan diblokir. Hal itu sudah kami sampaikan ke dinas terkait, seperti itu,” ucapnya.
Ayub juga menanggapi soal dugaan penyimpangan anggaran sebagaimana yang dituding dan dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Katingan. “Jika ada panggilan, saya siap datang untuk memberi keterangan,” pungkasnya. (eri/ce/ala)