Site icon KaltengPos

Terbukti Memalsukan Ijazah, Kades Amin Jaya Dijebloskan ke Penjara

PANGKALAN BUN-Setelah kasusnya dianggap lengkap dan memenuhi unsur kejahatan, akhirnya Kepala Desa Amin Jaya Sri Wahyuni dieksekusi.

Tindakan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat setelah dinyatakan incrah oleh Pengadilan Negeri.

Eksekusi ini sendiri dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun, Selasa (14/1/2025).

Kajari Kobar Jhony A Zebua melalui rilisnya mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sesuai dengan perintah pengadilan.

Terpidana Sri Wahyuni Binti Muksin merupakan Kades Amin Jaya telah diadili secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

“Terdakwa melakukan tindakan pemalsuan ijazah yang dilaporkan dan diproses ke pengadilan. Putusan pengadilan divonis selama lima bulan dan dilakukan eksekusi,”katanya.

Diketahui bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan Ijazah.

Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut selama delapan bulan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada beberapa hal yang dianggap meringankan terdakwa. Di antaranya bersikap baik dan kooperatif pada masa persidangan.

“Kami sudah eksekusi ke Lapas Klas II B Pangkalan Bun untuk menjalani vonis hukum yang diputusakan pengadilan,”ujarnya.(son/ram)

Exit mobile version