SAMPIT – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim terus dilakukan. Sat Lantas Polres Kotim bersama Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 wilayah Kotim melaksanakan penyekatan bagi masyarakat pengendara roda 4 dan roda 2 yang masuk Kotim.
Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang lewat di depan Pos Penyekatan Polsek Telawang Polres Kotim Jalan Jend Sudirman Km. 91. Kecamatan Telawang diperiksa satu persatu oleh tim gabungan. Tim terdiri dari Sat Lantas Polres Kotim, Polsek Telawang Polres Kotim, Pos Koramil Telawang Kodim 1015 Sampit dan Petugas Kecamatan Telawang Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K M.S.i melalui Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan penyekatan ini dilaksanakan dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran Covid 19 di Kotim. Selain itu juga untuk pengawasan dan pengendalian masyarakat berangkat dan datang memasuki Kotim yang tidak dilengkapi administrasi sesuai Instruksi Gubernur Kalteng No: 180.17/109/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro 6 sd 20 Juli 2021 di Kalteng.
“Apabila saat kegiatan Kami menemukan yang tidak dilengkapi dengan identitas, Surat Antigen dan Swab kami minta untuk putar Balik dan tidak memasuki Kotim,” terangnya. “Kami Juga melaksanakan Penyekatan di 2 Lokasi Lainnya, yaitu di Pos Sekat Polsek Jaya Karya Samuda di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit perbatasan Kotim dan seruyan dan Pos Peyekatan Polsek Cempaga Hulu Perbatasan Kotim dengan Katingan,” tambah Kasat.(hms/ans)