Kumham Kalteng Gelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan
PALANGKA RAYA-Dalam rangka mensosialisasikan pengertian tata cara dan keuntungan pendirian Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalteng menggelar Webinar Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kamis (16/09/2021).
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mikro dan kecil ini dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Lies Fahimah didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya.
Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, seiring dengan dinamika perkembangan perekonomian global yang menimbulkan persaingan serta kompetisi yang ketat di bidang perdagangan maupun diberbagai sektor usaha dan jasa, menuntut adanya pembaharuan serta terobosan dalam penerapan berbagai kebijakan oleh pemerintah.
Menurutnya, penyediaan layanan administrasi badan hukum tidak lagi hanya terbatas pada administrasi pendaftaran serta pengesahan badan hukum seperti yayasan, perseroan, perkumpulan, koperasi/CV saja, akan tetapi berkembang mengikuti kebutuhan serta tuntutan dalam mengantisipasi persaingan usaha khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan hal tersebut, salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan perekonomian khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dilakukan melalui penerapan kebijakan dalam pendirian atau pendaftaran perseroan perorangan.
Kebijakan dalam pendirian/pendaftaran perseroan perorangan berupa Peraturan Perundang-Undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Ilham Djaya menyampaikan bahwa, penyelenggaraan kegiatan ini merupakan momentum yang tepat sebagai sarana dalam menumbuhkan kembali minat berusaha bagi masyarakat melalui pendirian perseroan perorangan. “Setelah lebih dari dua tahun kita merasakan dampak Pandemi Covid-19 yang memberikan pengaruh sangat besar terhadap perekonomian di Indonesia,”ucap Kakanwil.
“Mekanisme serta persyaratan dalam pengajuan pendirian perseroan perorangan sangatlah mudah dan sederhana. Pemohon cukup membuat pernyataan pendirian dengan mengisi format isian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM setelah sebelumnya melengkapi beberapa persyaratan untuk kemudian akan mendapatkan sertifikat pendaftaran (badan hukum) secara elektronik,”tambah Kakanwil.
Menurutnya, begitu sederhananya proses pendirian perseroan perorangan ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Melalui pendirian Perseroan Perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah untuk membuka usaha baru sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhanperekonomian di daerah,”pungkas Ilham Djaya.
Untuk diketahui, narasumber dalam webinar tersebut antara lain Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK Kalteng, Ricky Candra dan Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil pada Dinas Koperasi dan UKM, Raty.
Materi pertama oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHUmenyampaikan “Peran Ditjen AHU dalam memberikan kepastian Hukum bagi UMKM”. Narasumber kedua dari OJK Kalteng menyampaikan materi yang bertema “Sektor jasa keuangan terhadap pelaku UMKM”. Dan materi terakhir oleh Dinas Koperasi dan UKM berjudul “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendorong UMKM Naik Kelas dalam upaya membantu pendirian perseroan Perorangan”. (humas/bud)