Site icon KaltengPos

Penjarahan di PT AMR & GSDI, Nama Danlanud Iskandar & Anggotanya Masuk Dakwaan

ILustrasi

PALANGKA RAYA-Ada empat orang yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kasus dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Baca sebelumnya; empat oknum prajurit tni au diduga terlibat penjarahan sawit

Namun, dari empat nama yang berstatus terdakwa, ada empat oknum prajurit TNI yang bertugas di Landasan Udara Iskandar Pangkalan Bun yang disebut-sebut dalam isi dakwaan jaksa.  Salah satunya Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

Data di sipp.pn pangkalanbun

Berikut rencana dugaan penjarahan yang melibatkan nama Danlanud Iskandar dilansir dari data umum laman sipp.pn-pangkalanbun.go.id, Senin (17/2/2025).

kalau memang mau arahkan masyarakat sekitar untuk mengambil buah sawit replanting dan jangan memakai orang luar, anak buah Kades Nanga Mua saja bisa mengambil, kenapa kalian tidak bisa dengan harapan dapat mengurangi adanya kegiatan pencurian buah pada malam hari serta ada tindak dari perusahaan” dan “kegiatan nanti akan dikawal oleh Anggota AURI”, sehingga membuat Terdakwa NOVIANSYAH, Terdakwa BENI SETIAWAN dan sdr. ZULKIFLI (DPO) berani untuk melakukan kegiatan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. GSDI dan PT. AMR;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, Terdakwa MULKAN Bin H. NAHRAN, Terdakwa M. MUNAWIR SAJELI Bin HASAN, Terdakwa BENI SETIAWAN Bin AMAT BURHAN dan Terdakwa NOVIANSYAH Bin RIJALIHIN bertempat di Afdeling Fanta PT. GSDI, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengawasi kegiatan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Anggota Angkatan Udara  Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, Terdakwa MULKAN dan Terdakwa M. MUNAWIR bertempat di Afdeling Fanta PT. GSDI, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengawasi kegiatan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Anggota Angkatan Udara  Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Afdeling Fanta PT. GSDI, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh Anggota Angkatan Udara  Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Terdakwa MULKAN dan Terdakwa M. MUNAWIR bertempat di Afdeling Fanta PT. AMR, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengawasi kegiatan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Anggota Angkatan Udara  Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa MULKAN dan Terdakwa M. MUNAWIR bertempat di Afdeling Fanta PT. AMR, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengawasi kegiatan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Anggota Angkatan Udara  Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

=====

Di hari yang sama (17/2/2025) sekitar pukul 15.35 Wib, pihak Lanud Iskandar yang mengenalkan diri bernama Suryanto menelepon pihak redaksi.

Dia menyampaikan jika apa yang di dalam dakwaan itu belum tentu benar, karena masih dari versi terdakwa. Pihaknya juga menyayangkan kenapa tidak konfirmasi terlebih dahulu.(ram)

Exit mobile version