PALANGKA RAYA-Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdakaan Republik Indonesia Ke-76, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana dan anak di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas. Beberapa diantaranya termasuk narapidana dan andikpas di Lapas/ Rutan yang ada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Senin (17/08/2021).
Kegiatan ini diikuti secara virtual bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimanten Tengah, Ilham Djaya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Palangka Raya dan jajaran Divisi Pemasyarakatan serta jajaran UPT Kota Palangka Raya.
Khusus untuk di Kalimantan Tengah, yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II (langsung bebas) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berjumlah 2.425 orang. Jumlah Narapidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 1,143 Orang dan Jumlah Narapidana Terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 6 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno menyerahkan secara simbolis remisi ini kepada 4 orang perwakilan Narapidana dan Andikpas.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa, pada setiap perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana dan anak pidana yang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
“Pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada narapidana dan anak pidana sebagai rakyat Indonesia yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidananya,”ungkapnya.
“Dengan harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat, sebab remisi merupalan nikmat yang layak saudara terima karena memenuhi persyaratan administrative maupun substantive yang telah ditetapkan,”tambahnya.
Menurutnya, melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
“Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yg terpisah dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini pula Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pemberian remisi telah dilakukan dengan sistem aplikasi remisi online yang merupakan bagian dari sistem database Pemasyarakatan dan terintegrasi antara Lapas/Rutan/LPKA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hal ini sebagai bentuk percepatan layanan, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang, mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta meningkatkan transparansi dan kepastian Hukum,”ujarnya.
Diakhir sambutannya Kepala Kantor Wilayah mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang pada hari ini mendapatkan remisi.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang Mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,”ucapnya.
“Kepada saudara warga binaan pemasyarakatan yang belum memperolehnya agar bersabar karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” urainya.
Dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan negara terhadap narapidana.
“WBP merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi,” tegas Yasonna.
“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,”pintanya.
“Lebih khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan ditengah keluarga , selamat merajut kembali tali kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,”pungkasnya. (humas/bud)