PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. diwakili Kasubbid Penmas AKBP Murianto dan Paur Anev Subbid PID Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin, S.H.I. menghadiri Deklarasi dan Konferensi Wilayah ke-1 sekaligus menjadi pembicara dalam Dialog Publik yang diadakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalteng.
Dalam kegiatan Dialog Publik dengan tema “Peran AMSI Menjaga Media Siber Sehat di Era Digital” yang berlangsung di Gedung Smart Province, Kantor Diskominfosantik, Jalan Tjilik Riwut Km. 03, Kota Palangka Raya tersebut, sebagai rangkaian acara Deklarasi dan Konferensi Wilayah ke-I pembentukan AMSI Prov. Kalteng, Senin (17/1).
Murianto dan Shamsudin atau biasa disapa Cak Sam menjadi pembicara berserta dua narasumber lainnya, yaitu Sekertaris Umum AMSI Pusat Wahyu dan Sekertaris Kadiskominfosantik Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubbidpenmas menyampaikan, terkait pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta etika dalam bermedia siber.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa Bidhumas Polda Kalteng mempunyai program agar para pengguna media sosial dan media siber tidak melanggar UU ITE yaitu dengan Stop HPUS (Hoaks, Pornografi, Ujaran kebencian dan SARA).
“Diharapkan, dengan Stop HPUS, dunia siber kita menjadi kondusif dan santun. Jangan lupa membudayakan Saring sebelum Sharing,” ungkapnya.
Sementara itu, Cak Sam yang juga merupakan Ketua Tim Medsos Bidhumas Polda Kalteng menerangkan Hoaks, pronografi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA, banyak ditemukan di dunia maya khususnya warganet Kalteng, karena diduga mereka masih belum paham bagaimana bijak dan cerdas menggunakan medsos.
“Oleh karena itu, kami berharap dengan dialog seperti ini dapat menumbuhkan wawasan serta pemahaman kepada warganet Kalteng, untuk lebih bijak ketika menggunakan media siber,” urai Cak Sam. (hms/ans)