SAMPIT-Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama sejumlah pejabat tinggi negara mengunjungi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (18/3/2025).
Ia bersama para jenderal dan pejabat tinggi kementerian dan lembaga meninjau langsung operasi Satgas Garuda dalam menertibkan kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam kunjungan ini, hadir pula Kasum TNI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah mendarat di Bandara Haji Asan Sampit sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon bersama Satgas Garuda melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit di salah satu perkebunan seluas 12.069,39 hektare.
Pemasangan plang tersebut menjadi simbol penertiban kawasan hutan yang merupakan bagian dari aset negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mengembalikan aset negara dan memanfaatkan kawasan hutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Operasi ini bertujuan mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kawasan hutan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI,” ucap Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Ia menjelaskan, tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.
Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dan memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Operasi penertiban oleh Satgas Garuda PKH ini dilaksanakan serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua, dan mencatatkan keberhasilan besar.
Sejak dimulai 24 Februari hingga 18 Maret 2025, Satgas Garuda berhasil menertibkan lahan seluas 317 ribu hektare yang merupakan bagian dari aset negara.
Lahan tersebut akan segera dikembalikan ke negara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus mempercepat upaya perlindungan lingkungan.
Hadir dalam kegiatan ini, pejabat daerah, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, Forkopimda Kabupaten Kotim, serta para pimpinan dari berbagai instansi terkait.
Keberhasilan operasi ini tidak hanya melibatkan aparat negara, tetapi juga mengajak masyarakat mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan pemanfaatannya untuk kesejahteraan bersama.
Sementara itu, salah satu pimpinan perusahaan yang enggan disebutkan namanya, meminta solusi dari pemerintah atas lahan perusahaan yang telah disita.
Menurutnya, pihaknya sudah memiliki izin lengkap, termasuk IUP proses ke Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami juga sudah ganti rugi lahan dengan masyarakat, kok bisa berubah? Tolonglah dibantu masalah ini, bagaimana solusi terbaik,” katanya.
Pihaknya berharap penyegelan itu bisa segera dicabut, karena penertiban ini akan berdampak bagi perusahaan, khususnya karyawan. “Dampaknya tidka kecil bagi perusahaan, termasuk karyawan,” tandasnya.(mif/ram)