Site icon KaltengPos

Evaluasi Progres Pelaksanaan Kegiatan Disperkimtan Kalteng

PALANGKA RAYA-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Permukiman Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah Andi Arsyad ST, memimpin rapat internal di Aula Berkah, Selasa (17/9) kemarin.
Saat membimbing rapat yang juga dihadiri Sekretaris, Eridani dan Kepala Bidang, Kasubbag, seluruh ASN, dan tenaga kontrak di Lingkup Disperkimtan Kalteng itu, Andi Arsyad menyatakan bahwa rapat tersebut digelar dengan tujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan di Disperkimtan Kalteng.
Rapat ini bertujuan untuk memantau sejauh mana pelaksanaan kegiatan dan langkah-langkah apa yang harus diambil dalam menghadapi kendala-kendala yang terjadi di lapangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada Disperkimtan.
“Rapat ini juga membahas strategi untuk mengatasi kendala yang ditemukan di lapangan serta upaya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan anggaran yang ada dapat diserap dengan optimal,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa Disperkimtan berdiri sejak tahun 2016 melalui peraturan glGubernur Kalteng nomor 33 tahun 2012 yang dirubah dengan peraturan glGubernur Kalteng nomor 37 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Keberadaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah untuk membantu tugas Gubernur H Sugianto Sabran dari sisi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan. Utamanya memecahkan permasalahan pada sektor kawasan perumahan, permukiman dan pertanahan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Disperkimtan memiliki tugas pokok yaitu membantu gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (hms/nue)

Exit mobile version