Site icon KaltengPos

Berikut Pemilih yang Bisa Nyoblos saat Pemilihan Ulang di 2 TPS Pilkada Batara

JAKARTA-Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo akhirnya membacakan putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara Senin (24/2/2025).

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya untuk sebagian.

MK memerintahkan, termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.

Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/nasional/24/02/2025/hasil-putusan-mk-di-sengketa-pilkada-batara-pemungutan-suara-ulang-di-2-tps/

Hal itu setelah ada putusan dari MK yang membatalkan keputusan KPU Batara Nomor 821 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.

Hal itu berkenaan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.

Untuk teknis pemilihan, sesuai putusan itu, pihak penyelenggara harus mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

 

Selanjutnya ,hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah dalam putusan a quo.

Untuk ditetapkan sekaligus sebagai sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa melaporkan kepada mahkamah.(ram)

Exit mobile version