Senin, Februari 24, 2025
29.6 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

pemungutan suara ulang

Inilah Pertimbangan Hakim MK yang Memutuskan PSU di TPS 01 & 04 di Barito Utara

Mahkamah Konstitusi (MK)  memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS)

PSU di 2 TPS Batara, Ini Perintah MK kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian

ajelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo akhirnya membacakan putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara

Putusan Mahkamah Konstitusi, Ini Waktu Pemungutan Suara Ulang di Batara Digelar

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai peraturan perundang-undangan, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Berikut Pemilih yang Bisa Nyoblos saat Pemilihan Ulang di 2 TPS Pilkada Batara

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo akhirnya membacakan putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara Senin (24/2/2025).

Hasil Putusan MK di Sengketa Pilkada Batara, Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS !

Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara sudah diputuskan hari ini atau Senin (24/2/2025).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/