Site icon KaltengPos

Haji Gogo Sikapi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Batara, Ini Katanya

Ilustrasi gedung MK.

 

PALANGKA RAYA- Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara (Batara) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Perintah ini setelah dikabulkannya permohonan gugatan dari pasangan Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atas putusan KPU. Akhirnya PSU akan digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Calon bupati Batara nomor urut 1, Gogo Purman Jaya, mengatakan menerima dan menghormati putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Batara 2024.

“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya ikhlas menerima dan menghormati serta menjunjung tinggi putusan MK,” kata Gogo Purman Jaya, Senin (24/2/2025).

Ia mengajak para pendukungnya untuk legawa menerima keputusan MK, karena merupakan bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.

“Kami mengajak semua pendukung dan simpatisan untuk menerima putusan ini dan melanjutkan perjuangan yang belum selesai,” katanya.(irj/ram)

Exit mobile version